Polisi Sita Uang Rp60 Miliar dari Brankas Tersembunyi di Kafe de’Clan, Terkait Tiga Kasus Korupsi

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita uang senilai sekitar Rp60 miliar dari sebuah brankas yang ditemukan tersembunyi di dalam dinding Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam dari lokasi penggeledahan.

“Untuk penggeledahan di lokasi de’Clan, kami telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa barang elektronik termasuk handphone,” kata Totok kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7/2026).

Totok menjelaskan uang yang ditemukan tersimpan di dalam brankas besar tersebut terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversikan ke mata uang rupiah, total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai hampir Rp60 miliar.

Brankas tersebut diketahui ditanam di balik dinding bangunan kafe. Di dalamnya, penyidik menemukan dokumen penting serta uang dalam jumlah besar dengan berbagai pecahan mata uang asing.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik karena diduga berkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Ternyata memang ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Dan ini dalam mata uang Singapura dolar dan US dolar,” ujar Budi.

Selain uang dan dokumen, penyidik turut mengamankan sejumlah telepon genggam dan rekaman CCTV yang akan diperiksa melalui digital forensik untuk menelusuri dugaan keterlibatan para pihak.

Polisi juga menetapkan status quo terhadap lantai dua Kafe de’Clan Signature yang difungsikan sebagai kantor, sementara operasional lantai satu tetap diperbolehkan berjalan. Penyegelan serupa dilakukan terhadap Koin Money Changer di Cipete Selatan yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi pencucian uang.

Penggeledahan merupakan bagian dari joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang diduga memicu blackout di Sumatera, perkara ASABRI periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Menurut Budi Hermanto, penyidikan perkara tersebut juga mencakup dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Rangkaian penggeledahan dilakukan secara serentak di 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Dari 12 lokasi tersebut, penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer telah selesai dilakukan, sementara 10 lokasi lainnya masih dalam proses. Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS, PT KNI, sejumlah kantor perusahaan, serta beberapa rumah yang diduga berkaitan dengan perkara.

Budi menegaskan pengungkapan tiga kasus korupsi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengusut tuntas tindak pidana korupsi.

“Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dalam pengungkapan dugaan korupsi yang meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul uang, dokumen, serta barang bukti elektronik yang telah disita guna mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam ketiga perkara tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi