KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Sidang praperadilan terkait permohonan pengujian sah atau tidaknya penghentian penyelidikan oleh Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota memasuki agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi, Senin (6/7/2026).
Sidang dipimpin Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Bks.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Lambok Nababan untuk menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) yang diterbitkan Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota atas laporan yang sebelumnya dibuat pemohon.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 391 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Laporan polisi itu tercatat dengan Nomor LP/B/90/I/2024 tertanggal 10 Januari 2024.
Dalam persidangan, pemohon didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Bilher Situmorang & Partner yang terdiri atas Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H.
Kuasa hukum pemohon, Bilher Situmorang, menyampaikan bahwa penghentian penyelidikan dinilai dilakukan terlalu dini sehingga perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
“Kami menilai penghentian penyelidikan tersebut perlu diuji melalui mekanisme praperadilan agar diperoleh kepastian hukum,” ujar Bilher Situmorang di hadapan hakim saat membacakan permohonan.
Dalam permohonannya, pemohon juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah dilakukan gelar perkara khusus di lingkungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah adanya permohonan kepada fungsi pengawasan penyidik.
Menurut pemohon, hasil gelar perkara yang dituangkan dalam surat tertanggal 24 April 2026 memuat petunjuk agar penanganan laporan ditindaklanjuti kembali secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Namun, pemohon berpendapat petunjuk tersebut belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan sehingga memilih menempuh upaya hukum melalui praperadilan.
“Melalui praperadilan ini kami berharap ada kepastian hukum terhadap proses penanganan laporan yang telah kami sampaikan,” kata Lambok Nababan.
Sementara itu, pihak termohon dari Polres Metro Bekasi Kota hadir dalam persidangan dan membacakan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon. Pokok-pokok jawaban tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari pemeriksaan hakim dalam proses persidangan.
Sidang kali ini merupakan lanjutan dari sidang perdana yang sebelumnya dijadwalkan pada 29 Juni 2026. Saat itu persidangan ditunda karena pihak termohon belum hadir. Dengan hadirnya kedua belah pihak pada sidang kedua, agenda pembacaan permohonan dan jawaban dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Pengadilan selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi sebelum hakim memberikan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.












