DPRD Soroti Opini Disclaimer BPK, Plt Bupati Diminta Bertanggung Jawab

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera melakukan pembenahan menyeluruh setelah memperoleh opini disclaimer atau tidak memberikan pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Opini tersebut dinilai menjadi indikator lemahnya tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi sekaligus Wakil Ketua Fraksi PKS, Saeful Islam, menyebut opini disclaimer merupakan peringatan serius yang tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.

Menurutnya, hasil audit tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan pemerintahan.

“Opini disclaimer ini bagi kami di DPRD sangat mengagetkan dan memalukan. Ini menjadi yang pertama sejak Kabupaten Bekasi berdiri. Sebelumnya paling hanya mendapat opini WDP. Jelas ini menunjukkan kegagalan tata kelola pemerintahan,” kata Saeful, Selasa (30/6/2026).

Sebagai tindak lanjut atas fungsi pengawasan, DPRD berencana memanggil seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai penyebab keluarnya opini disclaimer tersebut.

Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi.

“Kami akan memanggil seluruh stakeholder di Pemkab Bekasi, mulai dari OPD, TAPD hingga Plt Bupati. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar persoalan ini dibuka secara terang kepada publik,” ujarnya.

Saeful menegaskan tanggung jawab atas opini disclaimer tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan daerah. Ia meminta Plt Bupati Bekasi segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel, transparan, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan di seluruh perangkat daerah.

“Lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas opini disclaimer ini? Sudah tentu ini menjadi tanggung jawab pemimpin daerah. Plt Bupati harus segera melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan, serta memperkuat koordinasi dan pengawasan di seluruh SKPD,” tegasnya.

Opini disclaimer merupakan tingkat opini audit terendah dari empat klasifikasi opini yang diberikan BPK. Dalam opini tersebut, auditor menyatakan tidak dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan karena terdapat kondisi yang menghambat proses pemeriksaan sehingga bukti audit yang memadai tidak dapat diperoleh.

Saeful berharap opini disclaimer menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, langkah perbaikan harus segera dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat dipulihkan sekaligus meningkatkan kualitas akuntabilitas keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi