KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar CSR Award 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang berkontribusi dalam pembangunan daerah menuai kritik dari Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia.
Organisasi tersebut menilai penggunaan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) Award tidak sejalan dengan regulasi daerah yang mengatur Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Direktur TJSL FORTALA Indonesia, Endra Kusnawan, mengatakan pihaknya mendukung pemberian penghargaan kepada perusahaan yang telah berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Bekasi.
Namun, menurutnya, bentuk apresiasi tersebut harus tetap mengacu pada nomenklatur yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang TJSLP beserta Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2016.
“Kalau Kabupaten Bekasi sudah memiliki Perda TJSLP, mengapa yang digunakan justru CSR Award? Pemerintah harus konsisten terhadap regulasi yang telah disahkannya sendiri. Jangan sampai pemerintah membuat aturan, tetapi pemerintah pula yang mengabaikan nomenklatur yang diatur dalam aturan tersebut,” ujar Endra.
Menurut Endra, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan istilah, melainkan menyangkut paradigma kebijakan publik dalam memandang tanggung jawab sosial perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa CSR berkembang sebagai konsep yang bersifat sukarela, sedangkan TJSLP dalam sistem hukum Indonesia merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memudahkan pemahaman masyarakat, Endra mengibaratkan perbedaan keduanya seperti sedekah dan zakat.
“Sedekah dilakukan secara sukarela, sedangkan zakat merupakan kewajiban yang telah diatur. Analogi ini hanya untuk memudahkan masyarakat memahami bahwa CSR dan TJSLP memiliki paradigma yang berbeda. Ketika pemerintah menggunakan istilah CSR Award, publik bisa menangkap pesan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan hanyalah pilihan, padahal regulasi menegaskan sebaliknya,” katanya.
Selain menyoroti nomenklatur penghargaan, FORTALA juga menilai implementasi TJSLP di Kabupaten Bekasi masih jauh dari optimal.
Dari sekitar 7.600 perusahaan industri yang beroperasi hingga 2024, hanya sekitar 114 perusahaan yang tercatat bermitra dalam program TJSLP. Sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026, jumlah tersebut bertambah sekitar 26 perusahaan sehingga totalnya menjadi sekitar 140 perusahaan, atau sekitar 1,84 persen dari keseluruhan perusahaan industri di Kabupaten Bekasi.
FORTALA menilai rendahnya tingkat partisipasi tersebut masih dipengaruhi anggapan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kegiatan filantropi yang bersifat sukarela, bukan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.
Karena itu, organisasi tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi tidak hanya berfokus pada pemberian penghargaan, tetapi juga memperkuat edukasi, pengawasan, serta mendorong lebih banyak perusahaan menjalankan kewajiban TJSLP.
“Penghargaan memang penting. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan ribuan perusahaan memahami bahwa TJSLP bukan sekadar kegiatan amal perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang menjadi bagian dari tata kelola pembangunan daerah. Jangan sampai pemerintah memberikan penghargaan, tetapi lupa menegakkan aturan yang menjadi dasar penghargaan itu sendiri,” tutur Endra.
FORTALA berharap penghargaan yang direncanakan pada 2026 tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan. Momentum tersebut dinilai perlu dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperkuat implementasi Perda TJSLP, memperluas kepatuhan dunia usaha, serta membangun kolaborasi yang lebih efektif antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.











