Proyek IPAL Burangkeng Dipertanyakan, FORTALA Minta Audit Total

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI – Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan.

Selain belum dapat dimanfaatkan secara optimal, proyek senilai Rp13,203 miliar tersebut kini dipertanyakan menyusul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, termasuk indikasi penggunaan tabung fiber bekas (second).

Proyek dengan pagu anggaran Rp13.203.234.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp12.566.926.000 yang dikerjakan CV Sarwoh Bathi Permana itu dinilai perlu dievaluasi secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Temuan tersebut mengemuka setelah Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia melakukan penelusuran lapangan di lokasi proyek. Organisasi itu menemukan sejumlah kondisi yang dinilai mengindikasikan belum optimalnya kualitas pembangunan fasilitas pengolahan air limbah tersebut.

Beberapa sambungan tabung fiber dilaporkan mengalami kebocoran, baut pengikat tampak berkarat, mesin instalasi belum beroperasi, serta saluran drainase dipenuhi sampah.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengatakan perhatian utama tertuju pada kondisi fisik tabung fiber yang digunakan sebagai bagian utama sistem IPAL.

Menurutnya, secara kasat mata tabung tersebut tampak baru karena telah dicat ulang. Namun, di beberapa bagian ditemukan bekas tambalan dan dempulan yang memunculkan dugaan sebagian material bukan barang baru sebagaimana lazimnya spesifikasi proyek pemerintah.

“Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan penyelesaian proyek, melainkan menyangkut mutu pekerjaan yang dibiayai dari uang rakyat,” kata Ergat.

Ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Apabila nantinya terbukti terdapat material yang tidak sesuai kontrak, maka persoalan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sorotan terhadap proyek IPAL Burangkeng juga datang dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombih Hari Wibowo. Ia menilai akar persoalan bukan hanya berada pada pelaksanaan proyek, tetapi diduga sudah muncul sejak proses perencanaan.

Menurut Ombih, terdapat perbedaan konsep antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. DLH menghendaki sistem pengolahan limbah berbasis biologis, sedangkan Dinas Cipta Karya memilih sistem pabrikasi.

Perbedaan konsep tersebut, kata dia, diduga tidak pernah diselesaikan secara komprehensif sehingga berdampak pada belum berfungsinya fasilitas IPAL meski pembangunan fisik telah selesai.

“Jangan sampai uang rakyat sudah habis dibelanjakan, tetapi bangunannya justru belum bisa dimanfaatkan,” tegas Ombih.

Ia menambahkan lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) menjadi salah satu faktor yang perlu dievaluasi agar fasilitas tersebut segera dapat memberikan manfaat bagi pengelolaan lingkungan di TPA Burangkeng.

Apabila dugaan penggunaan material bekas atau material yang tidak sesuai spesifikasi terbukti, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengadaan harus memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Penyedia jasa juga berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang tercantum dalam kontrak.

Selain itu, apabila ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, proses pemeriksaan dapat melibatkan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Atas berbagai temuan tersebut, FORTALA Indonesia mendesak dilakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari penyusunan perencanaan, spesifikasi teknis, proses pengadaan barang dan jasa, hingga kualitas pelaksanaan pekerjaan.

Organisasi tersebut juga meminta aparat pengawas dan lembaga berwenang menelusuri dugaan penggunaan material yang tidak sesuai kontrak apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang menguatkan.

Hingga kini proyek IPAL TPA Burangkeng diketahui belum diserahterimakan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi karena masih terdapat sejumlah catatan teknis yang harus diselesaikan sebelum fasilitas tersebut dapat dioperasikan.

Publik pun kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun pelaksana proyek mengenai kondisi terkini pembangunan IPAL tersebut, termasuk klarifikasi atas dugaan penggunaan material yang dipersoalkan dan langkah penyelesaiannya.

Kejelasan itu dinilai penting agar anggaran miliaran rupiah yang telah dibelanjakan benar-benar menghasilkan infrastruktur yang berfungsi sesuai peruntukannya sekaligus menjamin akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi