KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Warga Perumnas 1, Kota Bekasi, memasang spanduk penolakan terhadap proyek pembangunan gorong-gorong dan sodetan yang mengarah ke Kali Beringin.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kekhawatiran masyarakat terhadap potensi banjir yang dinilai dapat semakin parah apabila proyek dilanjutkan tanpa penjelasan teknis yang memadai.
Spanduk penolakan dipasang warga RW 05, salah satu wilayah yang selama ini kerap terdampak genangan dan banjir saat musim hujan.
Warga menilai pembangunan infrastruktur tersebut berjalan tanpa sosialisasi yang cukup serta tanpa penyampaian kajian teknis yang dapat menjelaskan dampak proyek terhadap kawasan Perumnas 1.
Ketua RW 05, Sirajudin, mengatakan masyarakat telah berulang kali menyampaikan kekhawatiran mereka kepada pihak kelurahan maupun instansi terkait. Namun hingga kini, warga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai manfaat maupun potensi risiko dari pembangunan sodetan tersebut.
“Yang kami dengar hanya janji. Normalisasi belum terlihat, penurapan belum berjalan maksimal, pompa yang dijanjikan juga belum ada. Sementara setiap hujan deras warga tetap dihantui banjir,” ujar Sirajudin.
Selain mempersoalkan proyek sodetan, warga juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menangani persoalan banjir yang selama bertahun-tahun menjadi masalah di Perumnas 1.
Menurut warga, sejumlah program yang sebelumnya dijanjikan pemerintah daerah, seperti normalisasi saluran air, pembangunan turap di sepanjang Kali Beringin, hingga penyediaan pompa penyedot air, belum terlihat realisasinya secara signifikan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat yang setiap musim hujan masih dibayangi ancaman banjir.
Di sisi lain, pembangunan sodetan menuju Kali Beringin justru memunculkan kekhawatiran baru terkait kemungkinan bertambahnya debit air yang masuk ke kawasan permukiman.
Tokoh masyarakat Perumnas 1, Asep Supriadi, menilai pembangunan infrastruktur yang berkaitan dengan sistem drainase dan pengendalian banjir harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan masyarakat yang berpotensi menerima dampak langsung.
“Bagi kami, ini bukan sekadar proyek gorong-gorong atau sodetan. Ini menyangkut keselamatan ribuan warga. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah banjir kembali datang dan merendam rumah-rumah warga,” kata Asep.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka kajian teknis proyek kepada publik agar masyarakat mengetahui tujuan pembangunan, manfaat yang diharapkan, serta potensi dampak yang mungkin timbul setelah proyek selesai dikerjakan.
Secara regulasi, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 65 disebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi lingkungan hidup, berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, serta mendapatkan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan kegiatan yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan keselamatan warga.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air mengamanatkan bahwa pengelolaan sumber daya air harus memperhatikan kepentingan masyarakat, aspek keselamatan, serta keberlanjutan lingkungan.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai mengatur bahwa pembangunan infrastruktur yang terhubung dengan badan sungai harus dilakukan berdasarkan perencanaan teknis yang mempertimbangkan fungsi pengendalian banjir dan perlindungan kawasan sekitar.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Bekasi juga memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pekerjaan umum, drainase, dan pengendalian banjir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan penjelasan resmi terkait proyek pembangunan gorong-gorong dan sodetan menuju Kali Beringin, sekaligus memaparkan kajian teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut.
Masyarakat juga meminta pemerintah mempercepat realisasi program normalisasi, pembangunan turap, dan penyediaan pompa air yang selama ini dinilai menjadi kebutuhan mendesak dalam penanganan banjir di Perumnas 1.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi maupun dinas terkait mengenai tanggapan atas penolakan warga terhadap proyek sodetan tersebut.
Media ini masih berupaya meminta konfirmasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.












