KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Ketidakhadiran sejumlah pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi dalam apel peringatan Hari Lahir Pancasila yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekcppasi Abdul Harris Bobihoe menjadi sorotan publik.
Anggota DPRD Kota Bekasi Alit Jamaludin menilai, absennya sejumlah pejabat tersebut mencerminkan sikap yang tidak menghormati pimpinan daerah yang sedang menjalankan tugas pemerintahan dan berpotensi mencederai semangat nasionalisme yang seharusnya ditunjukkan dalam momentum peringatan Hari Lahir Pancasila.
Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Plaza Patriot, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung pada Senin (1/6/2026), digelar saat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tengah menunaikan ibadah haji. Selama masa tersebut, roda pemerintahan dijalankan oleh Abdul Harris Bobihoe sebagai Plh Wali Kota Bekasi.
Menurut Alit, status sebagai pelaksana harian tidak mengurangi kewenangan maupun legitimasi Abdul Harris Bobihoe dalam menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari. Karena itu, seluruh jajaran perangkat daerah maupun pimpinan BUMD tetap memiliki kewajiban untuk menghormati dan mematuhi pimpinan yang sah.
“Meski hanya menjabat sebagai Plh yang sifatnya sementara, seharusnya para pimpinan BUMD Kota Bekasi jangan menyepelekan Abdul Harris Bobihoe,” ujar Alit kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Politisi yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi itu juga menyayangkan ketidakhadiran para pimpinan BUMD dalam kegiatan yang memiliki nilai simbolis bagi bangsa dan negara tersebut.
“Jangan ketika Tri Adhianto yang memimpin apel atau upacara mereka hadir semua, tapi ketika Abdul Harris Bobihoe justru tidak hadir. Kalau seperti itu sama saja pilih-pilih,” tegasnya.
Alit berharap persoalan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bekasi setelah Wali Kota Tri Adhianto kembali dari Tanah Suci.
“Semoga setelah kepulangan Tri Adhianto dari tanah suci, sikap para pimpinan BUMD bisa dievaluasi,” katanya.
Dari sisi regulasi, ketidakhadiran pejabat dalam kegiatan resmi pemerintahan tanpa alasan kedinasan yang sah berpotensi menjadi perhatian dalam aspek disiplin aparatur negara.
Dalam Pasal 3 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah.
Sementara bagi direksi maupun pejabat BUMD, prinsip kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah daerah sebagai pemegang saham dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi kelembagaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima pimpinan BUMD yang diundang namun tidak hadir dalam upacara Hari Lahir Pancasila, yakni:
- Direktur Utama Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
- Direktur Utama PT BPRS Patriot Kota Bekasi (Perseroda).
- Direktur PT Sinergi Patriot Kota Bekasi (Perseroda).
- Direktur PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda).
- Direktur PT Mitra Patriot (Perseroda).
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemda Kota Bekasi maupun para pimpinan BUMD Kota Bekasi terkait alasan ketidakhadiran mereka dalam apel peringatan Hari Lahir Pancasila tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik karena terjadi pada peringatan Hari Lahir Pancasila, momentum yang selama ini dimaknai sebagai penguatan nilai-nilai kebangsaan, loyalitas, disiplin, dan pengabdian aparatur negara kepada masyarakat dan pemerintahan yang sah.












