KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Proses persetujuan kerja sama proyek pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng kembali menjadi sorotan publik.
Forum Tata Kelola (FORTALA) Indonesia mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Asiana Technologies Lestari setelah muncul informasi bahwa pembahasan kerja sama tersebut di DPRD Kabupaten Bekasi hanya berlangsung sekitar empat hari.
Persoalan itu mengemuka dalam audiensi antara FORTALA Indonesia dengan DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas berbagai aspek proyek pengolahan sampah yang selama ini menjadi salah satu program strategis daerah.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat, menilai informasi mengenai singkatnya masa pembahasan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pengawasan dan pendalaman materi oleh lembaga legislatif sebelum memberikan persetujuan terhadap kerja sama yang memiliki konsekuensi hukum, finansial, lingkungan, dan pemanfaatan aset daerah dalam jangka panjang.
Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana kajian terhadap dokumen kerja sama dilakukan secara komprehensif sebelum keputusan strategis diambil.
“Empat hari bukan waktu yang panjang untuk mengkaji dokumen kerja sama yang menyangkut aspek hukum, teknis, lingkungan, keuangan, risiko investasi, serta potensi dampaknya terhadap aset daerah,” kata Ergat.
Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya proses pembahasan, melainkan kualitas substansi yang dikaji selama proses tersebut berlangsung.
“Pertanyaannya bukan soal durasi, tetapi apakah seluruh dokumen pendukung benar-benar dipelajari secara mendalam sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
FORTALA menilai DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi pengawasan yang melekat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam regulasi tersebut, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, menurut Ergat, pembahasan terhadap kerja sama strategis yang berkaitan dengan pengelolaan sampah dan pemanfaatan aset pemerintah daerah seharusnya dilakukan secara cermat dan berbasis kajian menyeluruh.
Ia menilai fungsi pengawasan DPRD tidak dapat dimaknai sekadar memberikan persetujuan administratif terhadap usulan pemerintah daerah.
“Lembaga legislatif memiliki tanggung jawab memastikan setiap kebijakan strategis telah memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat,” katanya.
FORTALA mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar lahir dari proses kajian yang utuh atau justru terjadi karena dorongan percepatan program sehingga fungsi kontrol dan pengawasan menjadi kurang optimal.
Dalam audiensi tersebut, FORTALA juga mengungkap bahwa proyek RDF Burangkeng sejak awal telah menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Mulai dari mekanisme penunjukan perusahaan, kesiapan lahan, kapasitas pengolahan sampah yang diklaim mencapai 1.000 ton per hari, hingga perkembangan fisik proyek yang berlangsung di kawasan TPA Burangkeng.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai luas area yang digunakan PT Asiana Technologies Lestari yang disebut hanya sekitar 5.400 meter persegi.
Data tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut karena berkaitan langsung dengan kemampuan operasional perusahaan dalam mencapai target pengolahan sampah yang selama ini disampaikan kepada publik.
Menurut FORTALA, ukuran lahan dan kapasitas produksi merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan dalam menilai kelayakan teknis sebuah fasilitas pengolahan sampah.
“Fakta mengenai luas lahan yang digunakan memunculkan pertanyaan baru mengenai kemampuan operasional perusahaan dalam merealisasikan target pengolahan sampah sebagaimana yang selama ini dipublikasikan,” ujar Ergat.
Sebagai bentuk pengawasan publik, FORTALA mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya kerja sama RDF Burangkeng.
Dokumen yang dimaksud meliputi studi kelayakan (feasibility study), kajian hukum, analisis risiko, rekomendasi teknis, notulensi rapat pembahasan, hingga berbagai dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan.
Desakan tersebut, menurut FORTALA, sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi atas kebijakan dan keputusan badan publik.
“Keterbukaan adalah satu-satunya cara untuk menghilangkan kecurigaan publik. Semakin tertutup prosesnya, semakin besar ruang spekulasi yang muncul,” tegas Ergat.
Munculnya informasi bahwa pembahasan persetujuan kerja sama RDF Burangkeng hanya berlangsung sekitar empat hari kini menjadi titik baru perdebatan mengenai tata kelola proyek pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi.
Di tengah besarnya nilai investasi, penggunaan aset daerah, serta dampak jangka panjang terhadap pengelolaan lingkungan, tuntutan transparansi dari masyarakat sipil semakin menguat.
Bagi FORTALA, keterbukaan dokumen dan proses pengambilan keputusan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan strategis daerah benar-benar disusun berdasarkan kajian yang matang, bukan sekadar memenuhi target percepatan program.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun DPRD Kabupaten Bekasi terkait pertanyaan dan desakan transparansi yang disampaikan FORTALA Indonesia.












