LSM KOMPI Soroti Dugaan Penyalahgunaan Pos Dishub untuk Aktivitas Dagang

LapanTipikorNews.Com, KOTA BEKASI — Dugaan penyalahgunaan fasilitas publik mencuat di Kota Bekasi setelah sebuah pos milik Dinas Perhubungan (Dishub) diduga digunakan sebagai tempat berjualan pecel ayam pada sore hingga malam hari. Kondisi tersebut memicu sorotan warga terkait pengawasan aset milik pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas jual beli dilakukan di area teras depan pos Dishub yang seharusnya difungsikan untuk pelayanan dan pengawasan lalu lintas.

Warga menilai penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi tidak seharusnya terjadi karena dapat menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.

“Kalau itu aset pemerintah, harusnya tidak dipakai untuk kepentingan pribadi. Ini bisa jadi preseden buruk,” ujar salah seorang warga.

Selain dianggap tidak sesuai fungsi, praktik tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pedagang lain yang menjalankan usaha sesuai aturan dan menempati lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menilai dugaan penggunaan pos Dishub sebagai tempat berjualan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aset pemerintah daerah.

Menurutnya, pembiaran terhadap penggunaan fasilitas publik di luar peruntukan dapat memicu praktik serupa di lokasi lain apabila tidak segera ditertibkan.

“Kalau dibiarkan, ini bisa menjalar ke titik lain,” kata Ergat.

Ia menegaskan bahwa fasilitas publik semestinya dijaga dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas sesuai fungsi awalnya.

Sejumlah pihak meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan penertiban serta evaluasi terhadap pengawasan seluruh fasilitas publik, khususnya yang berada di bawah pengelolaan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurut Regulasi dan Larangan Penggunaan Fasilitas Publik. Penggunaan aset pemerintah daerah pada dasarnya telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa barang milik daerah harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab sesuai fungsi pelayanan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa aset daerah wajib digunakan sesuai tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan.

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang melarang penggunaan barang milik daerah tanpa izin atau di luar peruntukan resmi.

Selain itu, penggunaan fasilitas umum untuk aktivitas usaha tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan ketertiban umum yang diatur dalam peraturan daerah setempat mengenai ketertiban, kebersihan, dan pemanfaatan ruang publik.

Dalam konteks pelayanan publik, fasilitas milik pemerintah seperti pos pengawasan Dishub seharusnya digunakan untuk mendukung pengaturan lalu lintas, pengawasan transportasi, dan pelayanan masyarakat, bukan dimanfaatkan untuk aktivitas komersial pribadi tanpa dasar izin resmi.

Warga berharap Pemerintah Kota Bekasi segera memberikan klarifikasi sekaligus mengambil langkah konkret guna memastikan seluruh fasilitas publik tetap digunakan sesuai fungsi dan peruntukannya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi maupun Pemerintah Kota Bekasi terkait dugaan penggunaan pos Dishub sebagai tempat berjualan pecel ayam.

Penulis: EdwEditor: Redaksi