KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI — Kabar tertangkapnya tiga aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjadi pengguna narkoba mengguncang masyarakat Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Ketiga ASN berinisial DIK, REN, dan AG itu diketahui bertugas di wilayah Kelurahan Telukpucung dan Kelurahan Kaliabang Tengah.
Aktivis Sosial Kemanusiaan, Frits, menyebut kasus tersebut bukan sekadar persoalan hukum, tetapi menjadi bukti runtuhnya integritas aparatur pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, tapi bukti nyata runtuhnya integritas di lingkungan pelayan publik, dan kami sangat kecewa serta menyesalkan kejadian ini,” ujar Frits, Senin (25/5).
Menurutnya, ketiga ASN tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 127 Ayat (1), yang mengatur ancaman pidana bagi pengguna narkotika golongan I maupun II dengan hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
Selain itu, lanjut Frits, sebagai ASN mereka juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan ASN menjaga kehormatan dan martabat profesi.
“Sebagai ASN, mereka juga melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021, wajib menjaga kehormatan, dan sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” katanya.
Frits juga menyoroti dugaan adanya gaya hidup tidak wajar dari para oknum ASN tersebut. Ia menilai narkoba bukan barang murah sehingga perlu ditelusuri sumber pendanaan yang digunakan untuk membeli barang terlarang tersebut.
“Hal yang paling ganjil dan kami soroti keras, narkoba barang mahal, tidak mungkin dibeli dengan gaji resmi ASN. Fakta mereka berani mengonsumsi dan terjaring menunjukkan gaya hidup glamor, berlebihan, dan tidak wajar yang pasti dibiayai dari sumber tidak jelas,” ujarnya.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya praktik pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, maupun tindak korupsi yang berkaitan dengan gaya hidup para ASN tersebut.
“Apakah ini berkaitan dengan pungutan liar, penyalahgunaan wewenang, atau korupsi? Ini harus ditelusuri tuntas, karena ini uang rakyat yang disalahgunakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Frits mengkritik lemahnya pengawasan internal di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara. Ia menyinggung pengakuan Camat Bekasi Utara yang disebut baru mengetahui kasus tersebut dari kabar luar, bukan melalui laporan internal.
“Ini membuktikan pengawasan di Kecamatan Bekasi Utara sangat lemah, kosong, dan tidak berfungsi. Tidak ada pemantauan perilaku, tidak ada deteksi dini, bahkan pimpinan wilayah saja tidak tahu apa yang dilakukan bawahannya,” katanya.
Ia pun mengkhawatirkan kasus tersebut hanya menjadi puncak gunung es dan masih ada ASN lain yang belum terungkap keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba.
Dalam pernyataannya, Frits bersama elemen masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Di antaranya meminta proses hukum dan administrasi dijalankan secara tegas dan transparan tanpa perlindungan terhadap pelaku, termasuk pemecatan jika terbukti bersalah.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap harta kekayaan dan jejak keuangan ketiga ASN tersebut untuk mengetahui asal-usul dana yang digunakan membeli narkoba dan menunjang gaya hidup mewah.
Mereka juga meminta evaluasi total terhadap sistem pengawasan di Kecamatan Bekasi Utara, serta penerapan tes narkoba berkala dan pemeriksaan gaya hidup bagi seluruh ASN, mulai dari staf hingga pejabat.

Frits berharap kasus tersebut menjadi momentum pembenahan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi agar ASN kembali menjalankan fungsi sebagai pelayan masyarakat yang bersih dan berintegritas.
“ASN itu pelayan, bukan pemilik kekuasaan. Masyarakat berhak dilayani aparatur yang bersih, sehat, jujur, dan bermoral. Jangan sampai amanah rakyat dikhianati demi barang haram,” pungkasnya.










