“Terpal Hijau” Cibening dan Alarm Bahaya LPG Subsidi di Tengah Permukiman

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Dugaan praktik pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi di RT 001/RW 003 Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi energi bersubsidi di tingkat lapangan.

Aktivitas yang disebut berlangsung di balik sebuah lokasi tertutup terpal hijau itu diduga digunakan untuk memindahkan isi tabung gas melon 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Dugaan tersebut menimbulkan keresahan warga karena dilakukan di tengah kawasan permukiman padat penduduk.

Jika benar terjadi, praktik ini bukan sekadar pelanggaran ekonomi, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan publik. Proses pemindahan gas secara manual tanpa standar keamanan industri sangat rentan memicu kebocoran, ledakan, hingga kebakaran besar.

Dalam konteks yang lebih luas, dugaan pengoplosan LPG subsidi menunjukkan adanya celah pengawasan dalam rantai distribusi gas bersubsidi yang selama ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Subsidi energi yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan sosial justru berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi keuntungan ekonomi.

Kondisi tersebut diperparah dengan munculnya kesan minimnya keterbukaan informasi di lingkungan setempat. Saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas tersebut, Ketua RT 001/RW 003 Desa Cibening, Amin, hanya memberikan jawaban singkat.

“Silakan tanya saja pengurusnya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada 25 April 2026.

Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak yang dimaksud sebagai “pengurus” dan sejauh mana aparat lingkungan mengetahui aktivitas yang diduga berlangsung di wilayahnya.

Di sisi lain, aparat kepolisian mengaku telah merespons laporan masyarakat. Kanit Reskrim Polsek Setu IPTU Isran Arira Rajaguguk, S.E., menyebut pihaknya telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Sabtu (2/5/2026). Namun, saat petugas tiba, aktivitas yang dilaporkan tidak ditemukan.

“Kami siap bersinergi dengan siapapun untuk menindaklanjuti informasi adanya penyuntikan gas ilegal ini,” tegas IPTU Isran.

Fenomena ini memperlihatkan pola klasik dalam pengungkapan praktik ilegal di tingkat lokal, yakni dugaan aktivitas yang sulit ditemukan saat aparat melakukan pemeriksaan terbuka. Hal itu menimbulkan asumsi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pola operasi berpindah, informasi bocor, atau aktivitas yang dilakukan secara tertutup dan terorganisir.

Secara hukum, praktik pengoplosan LPG subsidi memiliki konsekuensi pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan niaga LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, manipulasi isi tabung gas juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Kini masyarakat menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, sekaligus menjamin keselamatan warga dan distribusi LPG subsidi tetap tepat sasaran.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi