Kabardesanusantara.Com, Kabupaten Bekasi โ Dewan RW Perumahan Puri Cendana, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 002/DRW-PC/XI/2025 tentang Penertiban Batas Tempat Usaha. Edaran tersebut ditandatangani Ketua Dewan RW Drs. Joko Tawanto dan Sekretaris Edy Saputra, SE.,Rabu, (19/11/25)
Dalam edaran itu, para pemilik atau pengontrak kios di Jalan Utama Puri Cendana diminta menyesuaikan luas tempat usaha dengan SHM/SGB yang dimiliki. Dewan RW juga melarang penambahan bangunan, gerobak, maupun etalase dagangan melewati batas trotoar. Area depan trotoar wajib digunakan sebagai parkir, dan teras antar-kios tidak boleh diberi penyekat.
Surat Edaran yang diberikan kepada Warga dan diberi waktu satu minggu sejak 19 November 2025 untuk membongkar sendiri bangunan yang dinilai melanggar. Jika tidak dilakukan dalam isi surat edaran menyebut penertiban akan dilakukan oleh pengurus, muda-mudi Puri Cendana, dan warga.

Menurut warga yang berdagang diarea tersebut mengatakan saat melakukan pembelian ruko harus menambah biaya lahan untuk lahan parkiran.
“Saya saat beli ruko harus menambah biaya yang diajukan oleh developer dan sekarang lahan yang saya beli malah diatur oleh Dewan RW, maksudnya apa gitu”, ucap warga dengan nada kecewa.
Namun, kewenangan Dewan RW dalam mengeluarkan aturan tersebut dipertanyakan. Berdasarkan Perbup Kabupaten Bekasi No. 16/2010 dan Perbup No. 119/2020, struktur resmi yang diatur pemerintah hanya mencakup RT dan RW. Tidak ada regulasi yang menyebutkan Dewan RW sebagai lembaga pemerintahan.
Dalam aturan itu dijelaskan, forum atau Dewan RW hanya bersifat kemasyarakatan, sehinggavtidak memiliki kewenangan penertiban, tidak dapat mengeluarkan keputusan yang mengikat, tidak dapat memberikan sanksi, dan tidak dapat melakukan tindakan administratif terhadap warga.
Wewenang penertiban resmi berada pada Pemerintah Desa/Kelurahan, RT/RW (dalam batas pembinaan), Satpol PP, dan Kepolisian.
Sementara itu, hasil investigasi media mengungkap dugaan bahwa Dewan RW Puri Cendana turut mengkoordinir pedagang kaki lima untuk berjualan di Jalan Utama Puri Cendana. Para pedagang disebut dimintai iuran Rp200.000 perbulan untuk setiap para pedagang dan hasil pantauan jumlah pedagang mencapai puluhan.(A2TP)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











