Rencana Satgas Air Bawah Tanah dan CSR Pemkab Bekasi Dipertanyakan Publik

KabarDesaNusantara.ComKABUPATEN BEKASI — Rencana Pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan pajak air tanah menuai sorotan publik setelah sejumlah organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), tokoh masyarakat, hingga media massa turut diundang dalam rapat persiapan yang digelar di Gedung Bupati Bekasi, Jumat (29/5/2026).

Sorotan muncul karena agenda yang dipimpin pemerintah daerah tersebut tidak hanya membahas penertiban pajak air tanah, tetapi juga mengemukakan rencana pembentukan Satgas Air Bawah Tanah dan Satgas Corporate Social Responsibility (CSR).

Berdasarkan surat undangan bernomor 900.1.13.1/3653/Bapenda/2026 yang ditandatangani Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, peserta rapat berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, hingga media massa.

Sejumlah organisasi yang tercantum dalam undangan antara lain GMBI, Gibas, LMP, Penjara, Trinusa, Garda Bekasi, serta unsur media.

Kehadiran kelompok nonteknis tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tujuan pelibatan mereka dalam agenda yang secara substansi berkaitan dengan penegakan kepatuhan pajak daerah.

Secara regulasi, pengelolaan dan pemungutan pajak daerah merupakan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Dalam pelaksanaannya, fungsi pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak daerah dilakukan oleh perangkat daerah yang berwenang, termasuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dapat melibatkan aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap pembentukan satuan tugas atau tim khusus di lingkungan pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum, tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas.

Ketua Umum Lembaga Kajian Kebijakan Daerah, Usman Priyanto, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai posisi ormas, LSM, dan media dalam agenda penertiban pajak air tanah tersebut.

“Kalau hanya sebatas sosialisasi atau penyampaian informasi kepada publik mungkin masih bisa dipahami. Namun apabila sampai dilibatkan dalam proses penertiban atau pengawasan lapangan, tentu harus ada dasar hukum yang jelas,” ujar Usman.

Menurut dia, penegakan aturan perpajakan daerah seharusnya dilakukan berdasarkan data administrasi, hasil audit, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Penertiban pajak adalah ranah pemerintah dan aparat yang memiliki kewenangan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada kelompok eksternal yang ikut menjalankan fungsi penegakan aturan,” katanya.

Kekhawatiran atas muncul terkait keberadaan Satgas CSR yang dinilai perlu dibatasi pada fungsi koordinasi dan fasilitasi, bukan sebagai instrumen yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap perusahaan dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial.

Selain itu, kehadiran media dalam undangan resmi turut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi media dalam agenda tersebut.

Sejumlah pihak menilai media seharusnya menjalankan fungsi kontrol, pengawasan, dan penyampaian informasi kepada publik secara independen, bukan menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan pelibatan ormas, LSM, tokoh masyarakat, dan media dalam rapat persiapan penertiban pajak air tanah maupun konsep pembentukan Satgas Air Bawah Tanah dan Satgas CSR yang disampaikan dalam forum tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi