PWI dan MA Dorong Tata Kelola Media Peradilan yang Profesional dan Transparan

KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Pertemuan antara Persatuan Wartawan Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Kamis (7/5/2026), memperlihatkan semakin besarnya perhatian lembaga peradilan terhadap pengelolaan informasi publik di era digital.

Audiensi tersebut tidak sekadar membahas teknis media sosial atau hubungan media, tetapi juga menjadi sinyal bahwa lembaga peradilan mulai menyadari pentingnya komunikasi publik yang profesional, transparan, dan terukur.

Di tengah meningkatnya konsumsi informasi masyarakat terhadap proses hukum dan putusan pengadilan, Mahkamah Agung menilai perlu adanya pedoman resmi mengenai pengelolaan media massa dan media sosial bagi seluruh badan peradilan di Indonesia.

Langkah ini dinilai relevan mengingat lembaga peradilan kini tidak hanya menjalankan fungsi yudisial, tetapi juga menghadapi tuntutan keterbukaan informasi publik yang semakin tinggi.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA RI, Adji Prakoso, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung ingin memperoleh masukan dari kalangan pers mengenai praktik jurnalistik yang ideal dan profesional.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya upaya Mahkamah Agung untuk membangun pola komunikasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan media digital.

Saat ini, Mahkamah Agung telah memiliki sejumlah platform informasi seperti Marinews, suarabsdk.com, dan dandapala.com.

Namun keberadaan platform tersebut dinilai belum cukup tanpa adanya standar atau pedoman yang mengatur tata kelola informasi secara seragam di seluruh lingkungan peradilan.

Kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak mengingat terdapat sekitar 930 satuan kerja peradilan di seluruh Indonesia yang berinteraksi dengan wartawan dan media lokal.

Tanpa pedoman yang jelas, pola komunikasi publik di tiap daerah berpotensi berbeda-beda, bahkan dapat memunculkan kesalahan persepsi dalam penyampaian informasi hukum kepada masyarakat.

Di sisi lain, keterlibatan PWI Pusat dalam pembahasan ini memperlihatkan bahwa pengelolaan informasi peradilan tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip kebebasan pers dan etika jurnalistik.

Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat, Agus Sudibyo, menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik harus tetap mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, hingga Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Penegasan tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya dinamika pemberitaan hukum yang sering kali memunculkan ketegangan antara institusi penegak hukum dan media.

Dalam konteks ini, PWI mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan hak jawab, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

Pandangan itu mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap institusi peradilan. Sebab, di satu sisi media memiliki fungsi kontrol sosial, namun di sisi lain pemberitaan hukum juga dituntut akurat dan tidak menyesatkan publik.

Pertemuan ini juga dapat dibaca sebagai bagian dari transformasi komunikasi lembaga negara di era digital. Jika sebelumnya institusi peradilan cenderung tertutup dan formalistik, kini muncul kebutuhan untuk membangun citra yang lebih terbuka, komunikatif, dan mudah diakses masyarakat.

Penyusunan pedoman media massa dan media sosial bagi Mahkamah Agung berpotensi menjadi langkah strategis dalam memperkuat transparansi peradilan.

Namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk sejauh mana aparatur peradilan memahami prinsip keterbukaan informasi tanpa mengabaikan independensi lembaga peradilan itu sendiri.

Melalui audiensi ini, Mahkamah Agung dan PWI tampak berupaya mencari titik temu antara kebutuhan komunikasi publik dan prinsip profesionalisme jurnalistik.

Jika pedoman tersebut berhasil disusun secara komprehensif, maka bukan hanya hubungan media dan lembaga peradilan yang akan membaik, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses hukum di Indonesia.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi