Hukum, News  

Polemik Izin Lingkungan PT Glow Industri Herbal Care Belum Jelas, Data Resmi dan Klarifikasi Kuasa Hukum Berseberangan

KabarDesaNusantara.Com, Kabupaten Bekasi — Polemik perizinan lingkungan terkait pengelolaan limbah produksi PT Glow Industri Herbal Care yang berada di Jl. Pesanggrahan, RT.002/RW.001, Tanjungbaru, Kec. Cikarang Tim., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, hingga kini belum menemukan titik terang.

Klarifikasi tertulis dari kuasa hukum perusahaan yang menyatakan izin lingkungan telah lengkap justru berseberangan dengan hasil penelusuran data resmi pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan prosedural, transparansi, serta efektivitas pengawasan lingkungan.

Kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi tertulis kepada awak media melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa perizinan lingkungan perusahaan kliennya telah lengkap dan meminta semua pihak tidak membangun opini publik berdasarkan dugaan.

“Kami mengingatkan agar seluruh pihak tidak membangun opini publik berdasarkan dugaan, asumsi, atau informasi sepihak. Apabila ke depan masih terdapat pemberitaan yang mengandung fitnah, insinuasi, atau informasi keliru yang merugikan perusahaan, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kutipan surat tanggapan resmi tertanggal 5 Februari 2026.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kuasa hukum belum menunjukkan bukti konkret terkait perizinan yang diklaim telah lengkap. Kuasa hukum juga hanya menyampaikan rencana akan menggelar jumpa pers tanpa menyebutkan waktu pelaksanaan secara pasti, sehingga informasi yang beredar di ruang publik belum terverifikasi utuh.

Berdasarkan penelusuran pada situs resmi amdalnet.kemenlh.go.id, PT Glow Industri Herbal Care tercatat sebagai usaha berisiko rendah dengan dokumen lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Namun, seluruh tahapan lanjutan dokumen tersebut belum menampilkan waktu pelaksanaan maupun pengesahan, sehingga menimbulkan tanda tanya mengenai status aktual kepatuhan lingkungan perusahaan.

Perbedaan antara klaim kuasa hukum dan data resmi pemerintah inilah yang kemudian memicu perhatian publik dan aduan masyarakat.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, S.H., membenarkan adanya undangan klarifikasi terhadap pihak perusahaan. Ia menyatakan penyelidikan akan didalami kembali.

“Nanti saya kasih informasi ke Reskrim, kira-kira lebih dalam lagi untuk penyelidikannya. Enggak apa-apa nanti kita lidik lagi, kemarin mungkin kurang tajam penyelidikannya,” ujarnya, Selasa (4/2/2026).

Ia menegaskan akan memerintahkan jajarannya untuk mendalami laporan yang masuk guna memastikan duduk perkara secara objektif.

Sementara itu, sikap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dinilai belum memberikan kejelasan substantif. Konfirmasi yang dilakukan insan pers sejak 15 Januari 2026 belum menghasilkan pernyataan resmi terkait status perizinan lingkungan perusahaan tersebut.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan rinci karena masih menunggu arahan pimpinan serta hasil pendalaman internal.

“Saya mau minta arahan pimpinan dulu, apabila saya sudah mendapat sumber informasi yang tervalidasi, saat ini belum bisa,” ujarnya, Selasa (4/2/2026).

Dari internal penegakan hukum DLH, Pengawas Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan setiap usaha wajib menuntaskan perizinan lingkungan sebelum beroperasi.

Namun, staf Gakkum lainnya, Mujib, menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa investigasi lapangan.

“Kita belum bisa menjelaskan perusahaan itu melanggar atau tidak, karena kita perlu investigasi dulu ke lapangan,” katanya.

Di sisi lain, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya menilai polemik ini berkaitan erat dengan rezim keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers.

Agus ATP, S.H., menyatakan dokumen perizinan lingkungan, termasuk UKL-UPL dan persetujuan lingkungan, merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf b dan c.

“Hal ini berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak serta dampak lingkungan. Oleh karena itu, apabila terdapat perbedaan antara klaim perusahaan dan data resmi pemerintah, badan publik terkait memiliki kewajiban hukum untuk membuka data yang akurat, kecuali yang dikecualikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari sisi pemberitaan, produk jurnalistik dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sepanjang disusun dengan itikad baik, verifikasi, dan keberimbangan. Mekanisme koreksi yang diakui undang-undang adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi, bukan kriminalisasi.

“Transparansi data oleh badan publik dan keterbukaan klarifikasi oleh korporasi menjadi kunci meredam polemik, sekaligus memastikan hak publik atas informasi lingkungan dan kemerdekaan pers tetap terlindungi,” tandasnya.

Hingga kini, publik masih menunggu jadwal resmi jumpa pers dari kuasa hukum PT Glow Industri Herbal Care serta sikap tegas DLH Kabupaten Bekasi terkait kepatuhan perizinan lingkungan perusahaan tersebut.

Penulis: TimEditor: Redaksi