KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak yang terjadi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyelamatkan empat anak balita serta menetapkan 10 orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan jual beli anak lintas daerah.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, penanganan perkara yang melibatkan anak mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Identitas dan hak-hak korban dilindungi secara ketat, sementara proses hukum berjalan beriringan dengan upaya penyelamatan, perlindungan, dan pemulihan.
“Pengungkapan ini adalah komitmen Polri melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak merupakan tindak pidana serius yang melanggar hak asasi dan merusak masa depan anak,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Reserse Kriminal Umum, Jumat (6/2/2026).
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga saat menanyakan kondisi anak korban berinisial RZ yang selama ini dirawat oleh saksi CN.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, dari hasil penelusuran diketahui saksi CN sempat bertemu dengan tersangka IG yang mengaku anak korban berada di Medan.
Merasa janggal, saksi CN kemudian membawa IG ke Polsek Taman Sari untuk klarifikasi. Dari proses penyidikan, IG mengakui telah menjual anak korban kepada pihak lain.
“Anak tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai dengan nilai transaksi yang terus meningkat, mulai sekitar Rp17,5 juta, kemudian Rp35 juta, hingga mencapai Rp85 juta,” kata Arfan.
Dalam jaringan tersebut, salah satu pelaku diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menambahkan, tim gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, serta kepolisian setempat bergerak melakukan penyelamatan meski dihadapkan pada kendala geografis.
Hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan para tersangka dan menyelamatkan anak korban RZ bersama tiga anak lainnya. Seluruh korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender, serta memastikan tidak terjadi pelanggaran HAM maupun reviktimisasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisi fisik dan psikologis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka. Saat ini para korban berada dalam pendampingan instansi sosial terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Polisi juga mengingatkan bahwa proses pengangkatan anak wajib dilakukan secara resmi melalui lembaga berizin dan harus ditetapkan melalui penetapan pengadilan.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat call center 110 yang aktif 24 jam atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti.












