KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Proyek pelebaran jalan di kawasan Grand Wisata kembali menjadi sorotan publik. Jalan utama di area ruko yang semula dua lajur kini berubah menjadi empat lajur, namun proyek tersebut dipersoalkan karena diduga memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum).
Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas dan proses perizinan proyek tersebut. Penggunaan lahan fasos fasum dinilai tidak dapat dilakukan tanpa mekanisme penggantian atau penyesuaian sesuai regulasi yang berlaku.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menilai, jika benar terjadi penggunaan fasos fasum tanpa penggantian, maka persoalan itu tidak hanya administratif.
“Kalau benar fasos fasum dipakai tanpa penggantian, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori pelanggaran serius,” ujarnya.
Ketua Umum LSM KOMPI, Ergat Bustomi, menduga proyek tersebut tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan atau setidaknya sepengetahuan dinas teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami menduga ada pembiaran, bahkan berpotensi ada keterlibatan oknum dinas teknis. Tidak mungkin pelebaran jalan sampai mengubah struktur kawasan berjalan tanpa persetujuan atau pengawasan mereka,” kata Ergat.
LSM KOMPI juga mendesak dilakukan audit menyeluruh serta pembukaan dokumen perizinan kepada publik guna memastikan tidak adanya pelanggaran tata ruang.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Sugiarto, menyatakan proyek tersebut telah melalui proses administrasi dan pembahasan sebelumnya.
“Sebetulnya ini sudah pernah kami jelaskan. Nanti akan kami sampaikan kembali secara lengkap dalam forum diskusi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujar Beni.
Ia menegaskan, pelebaran jalan tidak dilakukan secara sepihak dan telah didukung dokumen resmi.
“Waktu itu sudah ada berita acara. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba terjadi tanpa proses. Semua ada catatannya,” katanya.
Meski demikian, Beni belum merinci apakah proyek tersebut melibatkan perubahan site plan atau mekanisme penggantian lahan fasos fasum. Ia menyebut hal itu akan dijelaskan lebih lanjut dalam forum diskusi terbuka.
Pemerintah daerah, lanjutnya, siap memberikan penjelasan kepada publik, termasuk kepada LSM dan masyarakat yang mempertanyakan proyek tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga transparansi tata ruang serta melindungi kepentingan masyarakat.
Dengan meningkatnya sorotan publik, kejelasan legalitas, dokumen perizinan, serta mekanisme penggunaan lahan fasos fasum menjadi hal krusial yang dinanti berbagai pihak.












