KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi hingga pertengahan Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp1,3 triliun dari target Rp3,8 triliun.
Kondisi tersebut menjadi sorotan publik, terlebih setelah terungkap adanya sekitar Rp92 miliar anggaran yang tidak terserap akibat sejumlah jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi masih diisi oleh pelaksana tugas (Plt).
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, menilai rendahnya capaian PAD dan tidak terserapnya anggaran dalam jumlah besar perlu menjadi perhatian serius mengingat Kabupaten Bekasi merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia dengan potensi ekonomi yang sangat besar.
Sorotan itu muncul setelah Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengakui bahwa sejumlah proses pengambilan keputusan membutuhkan mekanisme persetujuan berlapis, termasuk koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga berdampak pada percepatan pelaksanaan program pemerintahan.
“Saya kan Plt, kita ke Kemendagri dulu. Jadi agak lambat. Kita mulai dari Januari, efektifnya Maret. Tapi tetap kita geber,” ujar Asep.
Menanggapi hal tersebut, Ergat menegaskan bahwa status pelaksana tugas tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk menjelaskan rendahnya kinerja pemerintahan maupun lambatnya penyerapan anggaran daerah.
“Jangan sampai status Plt dijadikan alasan permanen untuk menjelaskan rendahnya kinerja pemerintahan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah hasil, bukan alasan,” kata Ergat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi tetap memiliki perangkat birokrasi, regulasi, dan struktur organisasi yang seharusnya mampu menjaga stabilitas pelayanan publik serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai target.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengungkapkan bahwa terdapat sekitar Rp. 92 miliar anggaran yang tidak terserap hingga akhir tahun karena banyak jabatan eselon II, IIIA, dan IIIB masih dijabat oleh pelaksana tugas.
“Ternyata sampai Rp. 92 miliar yang nggak diserap sampai akhir tahun. Lumayan kan?” ujarnya.
Ergat menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pasalnya, jabatan pelaksana tugas sejatinya bersifat sementara, namun hingga kini sejumlah posisi strategis pada organisasi perangkat daerah masih belum terisi pejabat definitif.
Menurutnya, kekosongan pejabat definitif berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran dan kebijakan pembangunan jangka panjang.
Sorotan terhadap kinerja fiskal daerah itu muncul di tengah besarnya potensi ekonomi Kabupaten Bekasi yang memiliki 11 kawasan industri dan sekitar 2.000 perusahaan aktif.
Potensi tersebut dinilai seharusnya menjadi modal kuat untuk meningkatkan PAD serta mempercepat pembangunan daerah.
Selain persoalan pendapatan dan penyerapan anggaran, perhatian juga mengarah pada rencana optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk mendukung pembangunan daerah.
Namun, FORTALA mengingatkan bahwa CSR hanya bersifat pelengkap dan tidak dapat menggantikan fungsi utama APBD sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
Karena itu, organisasi tersebut menilai optimalisasi PAD, percepatan penyerapan anggaran, serta pengisian jabatan strategis secara definitif harus menjadi prioritas pemerintah daerah guna meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Ergat berharap berbagai persoalan yang mencuat, mulai dari rendahnya capaian PAD, anggaran yang tidak terserap, hingga masih banyaknya jabatan strategis yang diisi Plt, dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintahan Kabupaten Bekasi ke depan.












