KaabarDesaNusantara.Com, Kota Bekasi — Proses mediasi dalam penanganan kasus dugaan kekerasan antarsiswa di SMK Global Prima Islamic School, Bekasi Utara, Kota Bekasi, memunculkan polemik terkait nominal ganti rugi.
Dugaan permintaan uang kompensasi sebesar Rp40 juta mencuat dan disebut menjadi syarat agar laporan polisi dicabut serta perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Peristiwa tersebut berawal dari insiden yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025, saat jam istirahat sekolah. Seorang siswa diduga mengalami pemukulan setelah dipanggil ke dalam salah satu ruang kelas.
MR, saksi yang enggan disebutkan identitas lengkapnya, menyampaikan bahwa kejadian berlangsung di hadapan sejumlah siswa lain.
“Kejadiannya lagi istirahat. Salah satu siswa dipanggil ke dalam satu kelas yang disaksikan banyak teman-temannya dan terjadi pemukulan,” ujar MR kepada awak media.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi Nomor: LP/3033/K/XI/2025/SPKT/Restro Bks Kota tertanggal 28 November 2025.
Kuasa hukum terlapor, Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb., menyayangkan langkah pihak sekolah yang dinilai tidak mengedepankan penyelesaian internal sebelum kasus bergulir ke ranah hukum.
“Sangat disayangkan pihak sekolah tidak melakukan upaya mediasi terlebih dahulu secara internal sebelum akhirnya klien kami dipanggil oleh pihak kepolisian,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi permintaan kompensasi dalam jumlah besar saat mediasi berlangsung.
“Saat mediasi, setelah dihitung-hitung oleh pelapor, dia meminta senilai Rp40 juta untuk biaya kerugian agar kasus ini selesai dan laporan polisi dicabut,” kata Syakroni.
Pernyataan tersebut mempertegas adanya perbedaan tafsir antara nilai riil biaya pengobatan dengan nominal yang diminta sebagai kompensasi penyelesaian perkara.
Guru Bimbingan dan Konseling (BK), Miss Nenden, membenarkan adanya pembahasan terkait kompensasi dalam proses mediasi yang berlangsung di ruang PPA Polres Metro Bekasi Kota.
“Iya, makanya kita ke sini untuk mediasi berdamai. Soal uang kompensasi, ini masih awal. Tapi untuk wawancara saya harus izin kepala sekolah dulu,” ujarnya usai mediasi, Selasa (3/2/2026).
Namun hingga kini, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait duduk perkara maupun langkah penanganan internal yang telah dilakukan.
Kuasa hukum lainnya, Muhamad Dika Fredikat, S.H., menyampaikan pihaknya telah mendatangi rumah pelapor guna melakukan negosiasi langsung.
Menurutnya, dari kuitansi yang diperlihatkan, total biaya pengobatan korban dinilai tidak mencapai angka yang dituntut.
“Kami menanyakan sebenarnya berapa total biaya pengobatan. Dikeluarkan kuitansi-kuitansi oleh pelapor. Dari situ kami melihat tidak lebih dari Rp5 juta dari semua kuitansi yang diperlihatkan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, pelapor memberikan tenggat waktu hingga 28 Februari 2026 untuk pembayaran ganti rugi sesuai nominal Rp40 juta. Jika tidak dipenuhi, perkara disebut akan dilanjutkan hingga persidangan.
“Katanya sampai 28 Februari 2026 tidak ada pembayaran biaya ganti rugi yang dituntut, maka pelapor akan menaikkan kasus ini sampai ke pengadilan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Global Prima Islamic School belum memberikan pernyataan resmi meskipun redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi sejak 9 Januari 2026.
Upaya konfirmasi juga telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kota Bekasi, namun belum memperoleh tanggapan.
Sikap tertutup tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk standar mediasi internal sebelum perkara dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi di lingkungan sekolah yang semestinya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Catatan Redaksi:
Redaksi menegaskan bahwa seluruh pihak dalam perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi dalam berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak-pihak yang bersedia memberikan pernyataan hingga tenggat publikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah, pelapor, maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.












