Kabardesanusantara.com, Kota Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bertindak cepat dan tegas menanggapi adanya pemberitaan permintaan pendingin ruangan (AC) kepada sebuah perusahaan diduga dilakukan oleh Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Langkah cepat dilakukan Pemkot Bekasi untuk menindaklanjuti pemberitaan tersebut yang sempat ramai dibicarakan masyarakat dengan memanggil Lurah Jatiraden sebagai upaya penanganan secara kepegawaian dengan melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terkait permasalahan dimaksud.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan serta bukti pendukung, ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan Lurah Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
“ Lurah Jatiraden, Budiyanto,S.E., melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 94/2021 tentang disiplin PNS”, tegas Kadiskominfosandi Robert Tua PS melalui stafnya Muklis, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
“Pemerintah Kota Bekasi menegaskan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN harus ditindaklanjuti dengan menjatuhkan hukuman disiplin. Atas pelanggaran yang telah dilakukan, maka Lurah Jatiraden dijatuhi hukuman disiplin,” ujarnya.
Diharapkan dengan penjatuhan hukuman disiplin tersebut akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan agar tidak mengulangi perbuatannya dan menjadi pelajaran bagi ASN yang lain agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan disiplin ASN.
“ Penjatuhan hukum dinas berdasarkan klarifikasi dan permintaan keterangan beserta bukti pendukung yang ada,” kata Muklis.
Saat dikonfirmasi tentang bukti apa saja sebagai dasar keputusan BKPSDM menjatuhi hukuman disiplin terhadap Lurah Jatiraden ? Muklis tidak menjelaskan, “Info tersebut sudah bisa dinaikan media pak,” katanya.
Sebelumnya viral terberita Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat mengajukan proposal sumbangan pengadaan air conditioner (AC) atau alat pendingin ruangan ke bos kasur.
Hal ini bermula dari postingan seorang bos kasur sekaligus pengguna Facebook, Eckha Luphcats Moslemorphosis yang mengeluhkan tindakan kantor kelurahan yang sering meminta sumbangan ke perusahaannya.
“Lucu banget sih ini pemerintah. Ini enggak salah kelurahan minta sumbangan AC ke kita. Enggak sekali, dua kali kelurahan, kecamatan, minta sumbangan ke kita,” tulis Eckha dalam keterangan postingannya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/3/2025).
Dalam postingannya itu, Eckha juga mengunggah surat proposal yang diajukan pihak kelurahan. Proposal tersebut berkop surat dengan alamat di Jalan Camar, RT 03/07, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatiraden. Proposal ini ditandatangani langsung oleh Lurah Jatiraden Agus Budiyanto pada Maret 2025. Dalam proposal tersebut, Kantor Kelurahan Jatiraden disebut sudah menempati gedung baru yang cukup luas, dengan jumlah ruangan yang lumayan banyak. (A2TP)