KABARDESANUSANTARA.COM Bekasi – Jaringan Pengelola Zakat, Infaq, dan Sedekah (JPZIS) LAZISNU Kabupaten Bekasi terus mengupayakan para muzakki untuk menunaikan zakatnya dengan baik. Dengan jaringan yang tersebar di 23 kecamatan, LAZISNU Kabupaten Bekasi memastikan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, serta memiliki kepastian legalitas dalam distribusi yang tepat sasaran.
Sebagai lembaga zakat yang berinduk pada izin operasional LAZISNU PBNU, keberadaan LAZISNU Kabupaten Bekasi telah mendapatkan legitimasi dari Kementerian Agama Republik Indonesia dengan keputusan No. 89/2022. Keberadaan lembaga ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam memastikan bahwa zakat yang ditunaikan oleh muzakki dapat disalurkan kepada mustahiq dengan mekanisme yang sesuai dengan syariat Islam.
Selama Ramadhan, LAZISNU Kabupaten Bekasi menerbitkan izin operasional untuk 218 Masjid/Musholla dan Lembaga yang tersebar secara menyeluruh di kabupaten Bekasi.
Perbedaan Amil dan Panitia Zakat Dalam pengelolaan zakat, penting untuk memahami perbedaan antara amil dan panitia zakat. Amil adalah individu atau kelompok yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola zakat dan berhak menerima bagian dari zakat yang dikelola. Sementara itu, panitia zakat hanyalah perwakilan dari muzakki dan tidak berhak menerima zakat.
Beberapa perbedaan utama antara amil dan panitia zakat adalah sebagai berikut:
- Status dan Kewenangan: Amil bertindak sebagai wakil mustahiq dan berhak menerima zakat, sementara panitia hanya mewakili muzakki dan tidak berhak menerima zakat.
- Keabsahan Zakat: Zakat yang diserahkan kepada amil dianggap sah meskipun belum didistribusikan, sedangkan zakat yang diserahkan kepada panitia hanya sah jika sudah diberikan kepada mustahiq.
- Distribusi Zakat: Jika amil menyalurkan zakat setelah Idul Fitri, zakat tersebut tetap sah. Sebaliknya, jika panitia zakat melakukan hal yang sama, zakatnya tidak sah.
- Kesalahan Distribusi: Jika amil keliru dalam menyalurkan zakat, zakat tetap sah, sedangkan kesalahan panitia dapat menyebabkan zakat dianggap tidak sah.
- Biaya Operasional: Amil dapat menggunakan dana zakat untuk biaya operasional, sedangkan panitia tidak diperbolehkan.
- Hak Menerima Zakat: Amil berhak menerima bagian zakat jika tidak menerima gaji dari pemerintah atau lembaga zakat swasta, sedangkan panitia tidak memiliki hak tersebut.
- Pengelolaan Zakat Fitrah: Amil boleh mencampur beras zakat sebelum menyalurkannya, sementara panitia tidak boleh melakukan hal ini.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini agar zakat yang ditunaikan benar-benar sah dan tepat sasaran. Seseorang atau kelompok yang telah mendapatkan SK Amil dari pemerintah memiliki status amil resmi dan dapat menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariah.
Melalui JPZIS LAZISNU Kabupaten Bekasi, diharapkan semakin banyak muzakki yang menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang memiliki legalitas resmi, sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh para mustahiq yang membutuhkan.