KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Kebijakan penunjukan sejumlah pelaksana tugas (Plt) pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi menuai sorotan. Sejumlah kalangan menilai, penempatan tersebut tidak sepenuhnya linier dengan latar belakang bidang kerja pejabat yang ditunjuk, sehingga memunculkan pertanyaan terkait penerapan sistem merit dalam birokrasi.
Sorotan ini muncul setelah sejumlah jabatan teknis diisi oleh pejabat dari latar belakang berbeda. Penempatan lintas sektor tersebut dinilai berpotensi mengganggu efektivitas kinerja organisasi pemerintahan.
Salah satu sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, beberapa posisi strategis ditempati oleh pejabat yang tidak memiliki kesesuaian antara keilmuan dan pengalaman kerja.
“Kalau dari sisi keilmuan dan pengalaman kerja, ini jelas tidak linier. Bina Marga itu teknis infrastruktur, sementara arsip dan kesra itu domain administrasi dan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip profesionalitas diterapkan dalam proses penunjukan tersebut.
Kondisi tersebut juga menyeret perhatian terhadap peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang seharusnya memberikan pertimbangan objektif dalam penempatan pejabat.
Menurut sumber tersebut, mekanisme penempatan jabatan semestinya tidak hanya bersifat administratif atau formalitas, tetapi juga mempertimbangkan kompetensi dan rekam jejak secara menyeluruh.
Beberapa penunjukan yang menjadi perhatian mencakup pejabat dari bidang jalan, sumber daya air, pendapatan daerah, hingga unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang kemudian dipercaya mengisi posisi Plt di perangkat daerah lain.
Ketua LSM KOMPI, Ergat Bustomy, menilai penempatan pejabat yang tidak linier berpotensi memengaruhi efektivitas organisasi.
“Kalau hanya sementara dan dalam kondisi darurat, mungkin bisa dimaklumi. Tapi kalau pola ini terus berulang, maka patut dipertanyakan arah kebijakan manajemennya,” kata Ergat.
Ia juga mengingatkan, kebijakan tersebut dapat berdampak pada kualitas pelayanan publik apabila berlangsung dalam jangka waktu lama.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait dasar pertimbangan penunjukan para Plt tersebut.
Sorotan terhadap kebijakan ini menegaskan pentingnya transparansi dalam tata kelola birokrasi daerah. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga serta memastikan prinsip merit system berjalan secara konsisten.












