KabarDesaNusantaraNews.Com, Karawang โ terus mengintensifkan berbagai kegiatan strategis di bidang ketenagakerjaan sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026. Sejumlah agenda rutin hingga program kolaboratif digelar dan disampaikan secara terbuka melalui pers rilis serta kanal media sosial resmi.
Salah satu agenda utama adalah penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 sebesar Rp5.886.853. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,13 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah industri tersebut.
Selain kebijakan pengupahan, Disnaker Karawang juga fokus pada pengembangan sumber daya manusia. Berbagai kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan serta pelatihan bagi alumni Balai Latihan Kerja (BLK) dilaksanakan untuk membekali pencari kerja agar lebih siap bersaing di dunia kerja.
Di sisi lain, upaya inklusivitas tenaga kerja turut menjadi perhatian. Disnaker Karawang menggelar dialog bersama sektor perbankan, rumah sakit, dan perhotelan guna mendorong komitmen penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Karawang.

Untuk memperluas kesempatan kerja, Disnaker juga menjalin kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan sejumlah perusahaan, khususnya dalam membuka peluang kerja bagi pencari kerja lokal.
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi dan terkini terkait program ketenagakerjaan melalui akun Instagram @disnakertranskarawang, @karawangkab.go.id, serta situs resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang di karawangkab.go.id.
Melalui berbagai langkah tersebut, Disnaker Karawang menegaskan komitmennya dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kualitas SDM, serta melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Karawang. (M.Novicho)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











