KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Penanganan kasus tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kecamatan Bekasi Utara yang terbukti menggunakan narkotika jenis sabu kembali menjadi sorotan publik.
Aktivis sosial kemanusiaan Frits Saikat menilai Pemerintah Kota Bekasi belum menunjukkan ketegasan dalam menjatuhkan sanksi administratif terhadap ketiga aparatur tersebut, meskipun kasusnya telah mencuat dan menuai perhatian masyarakat.
Menurut Frits, hingga saat ini belum terlihat adanya keputusan tegas dari Pemerintah Kota Bekasi terkait status kepegawaian ketiga PPPK tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara.
“Publik akan menilai dari tindakan yang dilakukan pemerintah. Jika pelanggaran berat seperti penyalahgunaan narkotika tidak direspons dengan sanksi yang tegas, maka muncul kesan bahwa pelanggaran tersebut bukan persoalan serius di lingkungan birokrasi,” ujar Frits dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti peran Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pembinaan kepegawaian.
Menurutnya, ketidakjelasan sanksi terhadap ketiga PPPK tersebut dapat mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas aparatur dan mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Frits mendasarkan kritiknya pada sejumlah regulasi yang mengatur disiplin aparatur sipil negara. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mewajibkan ASN menjunjung tinggi nilai dasar, kode etik, dan menaati seluruh ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK juga menjadi landasan yang menurutnya relevan dalam kasus tersebut. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa perjanjian kerja PPPK dapat diputus apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin berat atau dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Penyalahgunaan narkotika bukan hanya persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut integritas lembaga dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara,” kata Frits.
Ia juga mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur larangan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, rehabilitasi yang dijalani pengguna narkotika merupakan bagian dari proses pemulihan kesehatan dan tidak serta-merta menghapus konsekuensi administratif yang dapat dikenakan berdasarkan aturan kepegawaian.
Kasus ini sekaligus membuka kembali diskusi mengenai penanganan ASN yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Di satu sisi, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan ruang bagi pengguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari pendekatan kesehatan.
Namun di sisi lain, status mereka sebagai aparatur negara menimbulkan konsekuensi etik dan administratif yang berbeda dibanding masyarakat umum.
Ketiadaan informasi resmi terkait perkembangan sanksi administratif terhadap ketiga PPPK tersebut dinilai berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan disiplin ASN di Kota Bekasi.
Frits mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera mengambil keputusan yang jelas dan transparan terkait status kepegawaian ketiga PPPK tersebut.
Ia menilai langkah tegas diperlukan untuk menjaga kredibilitas birokrasi sekaligus menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak mendapat toleransi, termasuk di lingkungan aparatur pemerintah.
“Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun melalui keteladanan dan konsistensi penegakan aturan. Karena itu, pemerintah perlu menunjukkan sikap yang tegas dan terbuka dalam menangani kasus ini,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kota Bekasi terkait perkembangan proses disiplin kepegawaian terhadap tiga PPPK yang dimaksud.
Publik masih menunggu penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah daerah dalam menyelesaikan kasus tersebut.












