Imigrasi Bekasi Ungkap Dugaan Pelanggaran TKA, Penjamin Korporasi Jadi Sorotan

A2TP

KabarDesaNusantara.ComBEKASI — Pengungkapan dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh puluhan tenaga kerja asing (TKA) di proyek konstruksi kawasan GIIC, Deltamas, Kabupaten Bekasi, membuka kembali persoalan klasik dalam pengawasan orang asing di Indonesia: “lemahnya kontrol terhadap peran penjamin atau sponsor korporasi”.

Kasus yang melibatkan 78 warga negara asing (WNA) ini tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran administratif oleh individu, tetapi juga mengarah pada potensi kelalaian bahkan penyimpangan oleh perusahaan yang menjadi penjamin keberadaan mereka.

Dalam konteks ini, skema masuknya TKA melalui undangan proyek konstruksi menjadi titik krusial yang kini tengah didalami Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., mengungkap bahwa para TKA tersebut masuk melalui mekanisme resmi, yakni diundang oleh korporasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas pekerjaan.

“Setelah kami lakukan pengecekan, ditemukan tenaga kerja asing yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya,” ujar Anggi dalam jumpa pers, Rabu (15/4/2026).

Secara normatif, kondisi ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang melarang orang asing melakukan kegiatan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Dalam praktiknya, pelanggaran ini kerap terjadi ketika visa kunjungan atau izin tinggal terbatas digunakan untuk bekerja tanpa izin yang sah.

Namun, yang menjadi perhatian lebih luas adalah posisi penjamin. Dalam regulasi keimigrasian, penjamin bukan sekadar pihak administratif, melainkan subjek hukum yang memiliki tanggung jawab penuh atas keberadaan dan aktivitas WNA.

Pasal 1 angka 26 UU Keimigrasian secara tegas mendefinisikan penjamin sebagai pihak yang bertanggung jawab atas orang asing selama berada di Indonesia. Bahkan, Pasal 63 menegaskan kewajiban penjamin untuk melaporkan perubahan status hingga menanggung biaya pemulangan apabila terjadi pelanggaran, termasuk overstay.

Dengan demikian, jika ditemukan ketidaksesuaian aktivitas TKA, maka tidak tertutup kemungkinan adanya kelalaian pengawasan dari pihak penjamin, atau bahkan indikasi pembiaran demi kepentingan proyek.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan bahwa pendekatan pengawasan kini tidak lagi hanya berfokus pada WNA, tetapi juga pada pihak yang memfasilitasi keberadaan mereka.

“Kami tidak hanya fokus pada warga negara asing, tetapi juga pada pihak penjamin yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Pendekatan ini menunjukkan pergeseran paradigma penegakan hukum keimigrasian yang lebih komprehensif, dengan menempatkan korporasi sebagai bagian dari ekosistem pengawasan.

Di sisi lain, kasus ini juga mencerminkan tantangan dalam pengawasan tenaga kerja asing di kawasan industri yang berkembang pesat seperti GIIC.

Kebutuhan tenaga ahli asing dalam proyek konstruksi sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengakali regulasi, baik melalui penggunaan visa yang tidak sesuai maupun sponsor yang tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Imigrasi Bekasi sebelumnya juga mengungkap kasus lima WNA asal Nigeria yang menggunakan perusahaan sponsor fiktif dan melakukan overstay hingga ribuan hari. Salah satu di antaranya tercatat tinggal ilegal selama lebih dari delapan tahun.

Fenomena tersebut menunjukkan pola berulang: penyalahgunaan izin tinggal kerap melibatkan celah dalam sistem penjaminan, baik karena lemahnya pengawasan internal perusahaan maupun kurangnya kepatuhan terhadap regulasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa penggunaan tenaga kerja asing tidak hanya soal kebutuhan industri, tetapi juga kewajiban hukum yang melekat.

Setiap TKA harus memiliki izin yang sesuai dengan aktivitasnya, sementara penjamin wajib memastikan kepatuhan tersebut secara aktif.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Adi Majeng, memastikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan sanksi akan dijatuhkan jika pelanggaran terbukti.

“Jika tidak sesuai dengan izin tinggalnya, maka akan kami tindak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Imigrasi sendiri membuka kemungkinan adanya sanksi administratif hingga pidana, baik terhadap WNA maupun pihak penjamin, terutama jika ditemukan unsur pemberian data tidak benar dalam proses perizinan.

Meski demikian, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., menegaskan bahwa tidak semua WNA dalam pemeriksaan akan dikenakan sanksi. Mereka yang terbukti memiliki dokumen dan aktivitas sesuai aturan akan tetap diperbolehkan melanjutkan kegiatannya.

Di tengah proses pendalaman yang masih berjalan, kasus ini menegaskan pentingnya sinergi antara pengawasan pemerintah dan kepatuhan korporasi. Tanpa itu, celah penyalahgunaan izin tinggal akan terus berulang, berpotensi merugikan sistem hukum dan iklim investasi itu sendiri.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal. Pengawasan akan terus kami perketat,” tegas Anggi.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi