Kasus Tewasnya 5 Pekerja di Bekasi Mandek, Dugaan Kelalaian K3 Menguat

KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Penanganan kasus kecelakaan kerja yang menewaskan lima pekerja di kawasan Pangkalan V, Bantargebang, Kota Bekasi, hingga kini belum menunjukkan perkembangan.

Minimnya informasi dari pihak kepolisian memicu kecurigaan publik bahwa penyelidikan atas insiden tersebut terkesan tertutup, meski terdapat indikasi kuat adanya unsur pidana.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026, di area operasional PT De Heus Indonesia. Insiden bermula saat seorang pekerja ditemukan tidak bergerak di dalam tangki bahan baku. Rekan kerja yang mencoba memberikan pertolongan justru ikut menjadi korban hingga total lima orang meninggal dunia.

Kelima korban masing-masing Michael Amtiran (46), Wiji Suryadi (45), Kasiran (51), Didi Prasetiawan (23), dan Rendi Fahrudin (43). Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit, namun seluruhnya dinyatakan meninggal dunia setibanya di fasilitas kesehatan.

Dugaan sementara, para korban tersengat arus listrik saat berada di dalam tangki. Namun hingga kini, penyebab pasti kejadian masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Metro Bekasi Kota belum memberikan keterangan lanjutan terkait arah penyelidikan maupun kemungkinan penetapan unsur pidana. Humas Polres Bekasi Kota, AKP Suparyono, belum merespons konfirmasi awak media meski sebelumnya menjanjikan informasi lanjutan.

Kondisi ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penanganan kasus yang menelan lima korban jiwa tersebut.

Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak sekadar kecelakaan kerja, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana serius jika terbukti adanya kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dalam hukum pidana, kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dijerat, Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan atau Pasal 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian.

Selain itu, perusahaan wajib mematuhi regulasi:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU No. 6 Tahun 2023)
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3
Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Insiden di dalam tangki bahan baku mengindikasikan aktivitas berisiko tinggi di ruang terbatas (confined space).

Dalam standar keselamatan kerja, pekerjaan tersebut wajib dilengkapi prosedur ketat, seperti Pengujian kadar oksigen dan gas berbahaya Pengawasan intensif selama pekerjaan berlangsung dan Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan Sistem izin kerja khusus
Kelalaian terhadap prosedur ini dapat menjadi dasar kuat dalam penetapan unsur pidana.

Sebelumnya marak pemberitaan media online bahwa Perwakilan PT De Heus Indonesia, Mita selaku PIC, membenarkan insiden tersebut. Pihak perusahaan menyatakan tengah melakukan investigasi internal serta berkoordinasi dengan instansi terkait,

“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban. Aktivitas di area terdampak telah dihentikan sementara,” ujarnya, Minggu (29/3/2026), https://kabardesanusantara.com/pekerja-tewas-dalam-kecelakaan-kerja-di-pt-de-heus-bekasi-diduga-tersengat-listrik/

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap fakta secara terbuka dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila terbukti terjadi kelalaian.

Tragedi ini dinilai bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan peristiwa yang berpotensi menjadi tindak pidana serius karena diduga melibatkan kelalaian dalam sistem keselamatan kerja yang berujung pada hilangnya lima nyawa.

Penulis: EdwEditor: Redaksi