KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Dugaan kejanggalan dalam kerja sama sewa lahan milik Pemerintah Kabupaten Bekasi mencuat setelah ditemukan perbedaan tanggal dalam dokumen resmi. Sorotan mengarah kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, yang diminta memberikan penjelasan atas polemik tersebut.
Dokumen perjanjian antara Pemkab Bekasi dan PT Pakuan Energi Nusantara tercatat ditandatangani pada 19 Desember 2025. Namun, undangan resmi penandatanganan justru baru diterbitkan pada 2 Maret 2026 dengan agenda kegiatan pada 4 Maret 2026.
Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D) Usman Priyanto menilai perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait proses administrasi yang dijalankan.
“Perbedaan ini memunculkan pertanyaan apakah kontrak sudah diatur sebelum proses formal dilakukan,” ujar Usman.
Menurut dia, dalam praktik administrasi yang semestinya, tahapan dimulai dari undangan, agenda, hingga penandatanganan. Namun dalam kasus ini, kronologinya dinilai terbalik.
Ia menyebut kondisi tersebut membuka dugaan adanya manipulasi administrasi, baik berupa pembuatan dokumen bertanggal mundur (backdate) maupun penandatanganan tanpa prosedur resmi.
Selain itu, beredar informasi bahwa nilai sewa dalam kerja sama tersebut diduga telah diterima sebelum proses formal dilaksanakan. Jika terbukti, hal ini dinilai berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan hingga pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah.
“Kalau ini dibiarkan tanpa klarifikasi, publik bisa menilai ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Usman.
Sejumlah pihak pun mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh inspektorat serta keterlibatan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tersebut. Transparansi dokumen dan aliran anggaran juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Endin Samsudin terkait isu tersebut.
Kasus dugaan kejanggalan administrasi ini dinilai tidak hanya menyangkut prosedur, tetapi juga integritas tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi. Klarifikasi terbuka dan langkah penelusuran dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.












