KabarDesaNusantara.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan II 2026 (April–Juni) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Kebijakan tersebut diumumkan melalui rilis resmi yang dipublikasikan di laman PLN dan menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung daya saing industri nasional, 01/04.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa penetapan tarif listrik telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap parameter ekonomi makro sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode Triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri di Jakarta, Senin (16/3).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan II 2026, parameter yang digunakan merupakan realisasi periode November 2025 hingga Januari 2026, dengan rincian Kurs: Rp16.743,46 per dolar AS, ICP: USD62,78 per barel dan Inflasi: 0,22 persen serta HBA USD70 per ton
Meski secara formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global.
Kebijakan ini juga berlaku bagi pelanggan bersubsidi yang tetap mendapatkan tarif tanpa perubahan.
Direktur Utama PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN dalam menjalankan kebijakan pemerintah sekaligus memastikan keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
“Di tengah kondisi geopolitik global yang dinamis, kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan II 2026. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha,” ujar Darmawan.
Ia menegaskan bahwa PLN sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional akan terus menjaga keandalan sistem dari hulu hingga hilir, serta memastikan layanan listrik tetap optimal.
“PLN siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah dengan terus menjaga keandalan sistem, memperluas akses listrik yang berkeadilan, serta meningkatkan efisiensi operasional,” tambahnya.












