Dakwaan Kasus Korupsi Sarjan Sebut Nama Sekda Bekasi Endin Samsudin

KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, disebut dalam dokumen dakwaan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Sarjan yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Persidangan perkara tersebut tercatat dalam perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dokumen dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, nama Endin Samsudin tercantum dalam daftar barang bukti yang diajukan di persidangan.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyebutan nama Endin berkaitan dengan sejumlah kegiatan yang diduga terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi.

Kemunculan nama pejabat tertinggi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi itu pun menarik perhatian publik, mengingat perkara yang tengah disidangkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Sekretaris Jenderal LSM Sniper Indonesia, Adi Muhardi, mengatakan pihaknya mengikuti perkembangan jalannya persidangan tersebut dan menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk membuka seluruh fakta yang muncul di persidangan.

“Nama yang bersangkutan muncul dalam barang bukti perkara yang sedang disidangkan. Karena itu kami menilai penting agar seluruh fakta di persidangan dibuka secara terang kepada publik,” ujar Adi Muhardi.

Menurut dia, transparansi dalam proses hukum diperlukan agar masyarakat dapat memahami secara jelas duduk perkara yang sedang ditangani pengadilan.

Selain itu, Adi menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Endin Samsudin berpotensi dipanggil dalam agenda persidangan berikutnya sebagai saksi.

“Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan dihadirkan pada sidang berikutnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait beberapa kegiatan yang disinyalir pernah dikoordinatori sebelum menjabat sebagai Sekretaris Daerah,” katanya.

Adi menegaskan proses hukum yang sedang berjalan harus dihormati oleh semua pihak. Namun, ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Persidangan ini harus membuka fakta secara objektif. Publik tentu ingin mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi maupun Endin Samsudin belum memberikan tanggapan resmi terkait penyebutan namanya dalam dokumen dakwaan perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan perkara Sarjan diperkirakan masih akan mengungkap berbagai fakta baru dalam agenda sidang lanjutan.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi