KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Kebijakan penunjukan dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjadi sorotan sejumlah pihak.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait kewenangan pejabat berstatus pelaksana tugas dalam menetapkan pengisian jabatan di birokrasi daerah.
Penunjukan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan yang diterbitkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi.
Dalam Surat Nomor 800.1.3.1/1379–BKPSDM/2026, Plt Bupati Bekasi menunjuk Dede Chairul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, melalui Surat Nomor 800.1.3.1/1359–BKPSDM/2026, Asep Surya Atmaja juga menunjuk Agung Mulya sebagai Sekretaris Dinas Arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kebijakan tersebut kemudian memunculkan perhatian dari masyarakat dan sejumlah pihak yang mempertanyakan kewenangan pejabat berstatus pelaksana tugas dalam melakukan penunjukan atau rotasi jabatan struktural di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam sistem manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengisian jabatan struktural pada umumnya harus mengikuti mekanisme administrasi pemerintahan serta regulasi yang berlaku. Proses tersebut juga berada dalam pengawasan sejumlah lembaga, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan birokrasi daerah dinilai perlu memperhatikan aspek aturan, prosedur administrasi, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Daerah (LK2D), Usman Priyanto, menilai langkah penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan polemik apabila tidak disertai penjelasan yang terbuka kepada publik mengenai dasar hukum maupun urgensi kebijakan tersebut.
Menurut Usman, transparansi dari pemerintah daerah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan birokrasi diambil berdasarkan aturan yang jelas.
“Transparansi penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa kebijakan ini dilakukan tanpa dasar yang jelas,” ujar Usman.
Ia juga menilai komunikasi yang terbuka dari pemerintah daerah diperlukan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat terkait proses penataan jabatan di lingkungan birokrasi Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mengenai dasar pertimbangan penunjukan dua pejabat tersebut.
Publik pun menunggu klarifikasi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses penataan jabatan di lingkungan birokrasi berjalan sesuai regulasi serta prinsip transparansi dalam tata kelola pemerintahan.












