KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Rencana audiensi antara perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bekasi dengan pimpinan Pemerintah Kabupaten Bekasi batal terlaksana.
Pertemuan yang sedianya menjadi ruang dialog antara kepala desa dan pemerintah daerah tersebut tidak terjadi setelah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati disebut tidak dapat menerima perwakilan APDESI pada hari yang telah dijadwalkan.
Ketua APDESI Kabupaten Bekasi, Bahrudin, menyampaikan kekecewaannya atas gagalnya pertemuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi pembatalan audiensi disampaikan oleh ajudan Plt Bupati ketika perwakilan APDESI telah berada di lingkungan kantor pemerintah daerah.
“Kami sangat menyayangkan karena rencana audiensi tidak bisa dilakukan. Informasi dari ajudan Plt Bupati menyampaikan bahwa beliau tidak bisa menerima perwakilan APDESI,” ujar Bahrudin.
Meski demikian, Bahrudin mengungkapkan dirinya sempat melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan Plt Bupati setelah perwakilan APDESI memutuskan meninggalkan kantor pemerintah daerah.
Dalam komunikasi tersebut, Plt Bupati disebut menyampaikan komitmen untuk merealisasikan penyaluran dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) tahun 2026 sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Dalam komunikasi via telepon, Plt Bupati menyampaikan bahwa BHP dan BHR tahun 2026 akan direalisasikan sebelum Lebaran,” kata Bahrudin.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa penyaluran BHP dan BHR tahun 2025 yang sebelumnya menjadi tuntutan para kepala desa dijanjikan akan direalisasikan setelah Lebaran.
“Sedangkan untuk BHP dan BHR tahun 2025 akan diberikan setelah Lebaran. Itu janji yang disampaikan Plt Bupati kepada kami,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris APDESI Kabupaten Bekasi, Mulyana Muslim, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi yang berbeda terkait rencana pencairan dana tersebut dari sejumlah instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut Mulyana, berdasarkan keterangan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi serta komunikasi dengan Plt Bupati, pencairan BHP dan BHR yang akan direalisasikan mencakup bulan Januari dan Februari 2026.
“Informasi yang kami terima dari pihak Bapenda dan Plt Bupati menyebutkan bahwa pencairan BHP dan BHR akan dilakukan untuk bulan Januari dan Februari 2026,” ujarnya.
Namun demikian, pihaknya juga memperoleh keterangan berbeda dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi. Menurut penjelasan dari DPMD, dana BHP dan BHR yang akan dicairkan dalam waktu dekat hanya untuk bulan Februari 2026.
“Sedangkan dari keterangan pihak DPMD, yang akan dicairkan hanya bulan Februari 2026 saja,” kata Mulyana.
Perbedaan informasi tersebut dinilai menimbulkan kebingungan di kalangan pemerintah desa mengenai kepastian waktu maupun jumlah dana yang akan diterima.
APDESI Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan resmi terkait rencana penyaluran BHP dan BHR agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dana bagi hasil tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu sumber pendanaan bagi operasional pemerintahan desa. Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perbedaan informasi tersebut.












