KabarDesaNusantara.Com, BEKASI — Pemerintah melalui kebijakan keimigrasian menegaskan aturan mengenai penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia guna memastikan keseragaman identitas serta menghindari kendala administrasi saat masyarakat melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penegasan ini juga disosialisasikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yang dipimpin Anggi Wicaksono, A.Md.Im., S.H., M.A.P., kepada masyarakat agar memahami bahwa data identitas yang tercantum dalam paspor harus sesuai dengan dokumen kependudukan resmi.
Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, buku nikah, serta ijazah pendidikan mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Kesesuaian data ini dinilai penting untuk menghindari perbedaan identitas yang dapat menimbulkan kendala saat pemeriksaan dokumen di negara tujuan,” jelasnya.
Ketentuan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi negara yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen perjalanan internasional.
Selain itu, penggunaan data kependudukan sebagai dasar dalam penerbitan dokumen resmi juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus jelas, tidak menimbulkan multitafsir, serta digunakan secara konsisten pada dokumen resmi lainnya.
Dalam proses penerbitan paspor, kolom nama pada halaman identitas memiliki keterbatasan jumlah karakter. Sistem penerbitan paspor secara teknis hanya dapat memuat maksimal antara 30 hingga 34 karakter termasuk spasi.
Selain itu, dalam sistem perhitungan karakter, huruf “W” dan “M” masing-masing dihitung sebagai dua karakter. Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor.
Meski demikian, sisa nama lengkap pemohon tetap dapat dicantumkan pada halaman endorsement atau catatan tambahan yang terdapat di dalam paspor sebagai keterangan tambahan identitas.
Sementara itu, terkait pencantuman gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan maupun gelar adat tidak dicantumkan pada halaman identitas paspor. Hal ini karena paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan serta ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar.
Kebijakan tersebut juga bertujuan menjaga keseragaman identitas dalam dokumen perjalanan internasional sekaligus mempermudah proses verifikasi identitas oleh otoritas imigrasi di berbagai negara.
Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, masyarakat diharapkan memahami pentingnya kesesuaian data identitas pada paspor dengan dokumen kependudukan resmi, sehingga proses pembuatan paspor maupun perjalanan ke luar negeri dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.












