Pemkab Bekasi–Kejari Teken PKS, Transparansi dan Pengawasan Jadi Kunci Integritas Kerja Sama Mitigasi Risiko Hukum

KabarBesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASIAsep Surya Atmaja menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tentang pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata serta tata usaha negara.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Senin (2/3/2026), dan turut ditandatangani seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dalam sambutannya, Asep Surya Atmaja menyampaikan apresiasi atas sinergi dan komitmen Kejaksaan Negeri dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi beserta jajaran atas komitmen dan sinergi yang terus terbangun dengan baik dalam mendukung tata kelola pemerintahan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat prinsip good governance, khususnya dalam menghadapi dinamika dan tantangan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Menurutnya, dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, potensi persoalan hukum dapat terjadi sewaktu-waktu. Karena itu, kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dinilai menjadi mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), serta tindakan hukum lainnya.

“Kerja sama ini memiliki arti penting dalam upaya pencegahan risiko hukum sejak dini, termasuk dalam pengamanan aset daerah, pendampingan pelaksanaan program strategis, serta penguatan prinsip kehati-hatian dalam setiap pengambilan kebijakan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap kebijakan dan program pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat guna meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. Seluruh perangkat daerah diminta memanfaatkan kerja sama ini secara optimal, tidak hanya saat muncul persoalan hukum, tetapi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru SH, M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara Kejari dan Pemkab Bekasi telah berjalan sejak Januari 2024 dan berakhir pada Januari 2026.

“Kerja sama yang telah berjalan sejak Januari 2024 hingga Januari 2026 ini menunjukkan hasil yang konkret. Sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kabupaten Bekasi telah memberikan manfaat nyata dalam menjamin kepastian hukum serta mendukung pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara bersifat preventif dan persuasif, bukan semata-mata pengawasan, melainkan upaya bersama untuk meminimalisir risiko hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.

Melalui perpanjangan PKS ini, diharapkan koordinasi dan konsultasi antar lembaga semakin diperkuat guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Secara normatif, kerja sama mitigasi risiko hukum ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam kerangka kewenangan pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan lembaga negara guna meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Namun, dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi pemerintahan, terdapat sejumlah catatan kritis. Salah satunya terkait potensi dualisme peran Kejaksaan, yakni sebagai penegak hukum pidana sekaligus pendamping hukum pemerintah daerah dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan apabila suatu kebijakan yang sebelumnya didampingi kemudian berujung pada dugaan tindak pidana. Karena itu, pemisahan fungsi pendampingan dan penindakan secara tegas serta dokumentasi yang transparan menjadi hal penting untuk menjaga independensi penegakan hukum.

Selain itu, ruang diskresi pejabat daerah dalam menjalankan kebijakan publik tetap memerlukan pengawasan independen, baik oleh DPRD, aparat pengawas internal, maupun partisipasi publik. Pendampingan hukum seharusnya bersifat advis, bukan determinatif atau mengambil alih kewenangan administratif kepala daerah.

Prinsip transparansi, evaluasi berkala, serta tidak adanya klausul yang membatasi proses penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran pidana menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar memperkuat integritas pemerintahan.

Kerja sama mitigasi risiko hukum pada dasarnya merupakan instrumen preventif yang positif. Namun, legalitas formal perlu diimbangi dengan akuntabilitas substantif agar tidak menimbulkan persepsi konflik kepentingan yang dapat melemahkan kepercayaan publik.

Dengan komitmen yang jelas dan batas kewenangan yang tegas, sinergi antara Pemkab Bekasi dan Kejaksaan Negeri diharapkan mampu menjadi fondasi penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi