Kabardesanusantara.Com, JAKARTA — Polri mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat malam (12/12/2025) pukul 22.40 WIB, penyidik menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Polri telah melakukan langkah-langkah intensif selama 1×24 jam. Kami melakukan olah TKP, memeriksa 12 saksi, mengamankan barang bukti, hingga memberikan pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Brigjen Trunoyudo.
Dua korban dalam peristiwa tersebut adalah Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32). Keduanya meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025.
Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RS Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB, saat Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan menemukan kedua korban dalam kondisi luka berat. Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB.
Selain penganiayaan, peristiwa tersebut juga diikuti aksi perusakan dan pembakaran pada beberapa sejumlah fasilitas warga di sekitar lokasi .
Berdasarkan pendataan sementara, kerusakan meliputi empat unit mobil, tujuh unit sepeda motor, 14 lapak pedagang, dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga yang mengalami kerusakan.
Enam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Seluruhnya dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Keenamnya disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHP,” jelas Brigjen Trunoyudo.
Selain proses pidana, Polri juga memproses keenam personel tersebut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Gelar perkara yang dilaksanakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyimpulkan bahwa keenam anggota tersebut melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025.
Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Polri menegaskan penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Setiap anggota yang terlibat akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun etik,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang rusak, pemerintah setempat, serta tokoh masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memastikan proses pemulihan berjalan dengan baik.
Sampai saat ini Pengamanan di sekitar lokasi kejadian masih dilakukan untuk mencegah potensi gangguan lanjutan.
Terkait informasi adanya rangkaian peristiwa lain saat dua debt collector menghentikan kendaraan yang digunakan anggota Polri, Brigjen Trunoyudo menyatakan bahwa penanganannya masih menunggu laporan resmi.
“Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. Saat ini laporannya belum masuk dan akan kami sampaikan perkembangan resminya apabila sudah diterima,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Polri kembali menegaskan komitmen untuk menjaga integritas institusi, menegakkan hukum secara tegas, serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(A2TP)












