User Icon Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di AMK WebDev.
Hukum, News  

Kejaksaan RI Perkuat Rencana Aksi Nasional Pencegahan TPPO Lewat Pengawasan Intelijen

📝 Dalam pengarahan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025, JAM-Intel menegaskan pentingnya peran strategis Kejaksaan dalam melindungi warga negara dari praktik perdagangan orang dan mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Kabardesanusantara.com,  Jakarta — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani mengingatkan seluruh satuan kerja intelijen di daerah agar memperkuat pengawasan terhadap praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia.

Imbauan tersebut disampaikan JAM-Intel dalam kegiatan Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 yang diselenggarakan secara hybrid dari Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Dalam arahannya, Prof. Reda menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis secara outward looking dalam mendukung pemerintah mencapai Visi Indonesia Emas 2045, salah satunya melalui langkah konkret memangkas perkembangan praktik perdagangan orang di tanah air.

“Hal-hal yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini, terdapat berbagai informasi keilmuan dan saran yang konstruktif memperkaya wawasan kita bersama mengenai perkembangan dan bahaya perdagangan orang,” ujar Prof. Reda.

Ia menegaskan, Rencana Aksi Nasional PP TPPO periode 2025–2029 menjadi langkah awal dalam menjaga dan menjamin kehidupan warga negara agar terbebas dari ancaman perdagangan orang.

Lebih lanjut, JAM-Intel meminta jajarannya di seluruh Indonesia untuk melakukan pemetaan modus operandi, jaringan pelaku, negara tujuan, organisasi, dan perusahaan yang diduga terlibat dalam TPPO, serta menginventarisasi wilayah yang belum memiliki sistem informasi ketenagakerjaan resmi.

Kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2020–2024, yang memberikan empat amanat utama kepada Kejaksaan, yakni:

1. Pemetaan dan pendalaman jaringan TPPO yang melibatkan warga negara asing.

2. Pemantauan dan pencegahan TPPO di pintu masuk perbatasan, bandara, dan pelabuhan.

3. Sosialisasi UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO kepada masyarakat di daerah rawan.

4. Edukasi publik dan tokoh masyarakat tentang bahaya perdagangan orang.

 

Prof. Reda juga menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga, mengingat Indonesia telah meratifikasi ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017.

Acara yang diselenggarakan oleh Direktorat I pada JAM Bidang Intelijen ini menghadirkan dua narasumber, yakni Kombes Pol. Guntur Saputro, S.I.K., M.H. dari BP2MI dan Dr. Ahmad Sofian, S.H., M.A. dari Universitas Bina Nusantara.

Peserta yang hadir secara luring terdiri dari pejabat eselon III–IV JAM Intelijen dan JAM Pidum, Kejaksaan Tinggi, serta Kejaksaan Negeri di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Sementara secara daring diikuti oleh Atase Kejaksaan RI di Singapura, Bangkok, Hongkong, Riyadh, serta Asintel, Aspidum, Kasi Intelijen, dan Kepala Cabjari dari seluruh Indonesia.

Turut hadir Staf Ahli Jaksa Agung Sarjono Turin, S.H., M.H., Direktur I JAM-Intel Dr. Sumurung P. Simaremare, Direktur II Subeno, S.H., M.H., Direktur IV Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., Direktur V Herry Hermanus Horo, S.H., dan Koordinator JAM Pidum Dr. Freddy Simanjuntak, S.H., M.Hum.

Selain dari jajaran Kejaksaan, kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, antara lain Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BP2MI, serta BAIS TNI.

Menutup arahannya, Prof. Reda menegaskan kembali komitmen Kejaksaan untuk menjadi garda terdepan dalam pencegahan perdagangan orang.

“Kita semua memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap warga negara Indonesia terlindungi dari kejahatan perdagangan orang. Intelijen hukum tidak boleh berhenti pada pencegahan, tetapi juga menjadi motor koordinasi dan edukasi publik,” tandasnya.(A2TP)

 

Sumber: story kejagung

AMK WebDev

Bangun portal berita profesional & ringan.

💬 Konsultasi Globe News

Media Online Siap Pakai

Desain menarik, panel redaksi, dan dukungan SEO.

📞 Hubungi Kami News Globe