Kabardesanusantara.com, Kabupaten Bekasi โ Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan merupakan langkah hukum yang tidak hanya humanis, tetapi juga efisien dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Dedi saat menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat, yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa (4/11/2025).
Acara tersebut juga dihadiri oleh para Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang turut menjadi tuan rumah kegiatan dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejari di wilayahnya masing-masing.
Hukuman Kerja Sosial Selamatkan Uang Negara
Dalam sambutannya, Gubernur Dedi menekankan bahwa sistem kerja sosial bisa menyelamatkan uang negara karena tidak membebani anggaran negara seperti halnya sistem pemidanaan konvensional.
โKetika orang di dalam penjara, dia harus diberi makan, minum, tenaga pendamping, pengawas. Itu semua menggunakan uang negara, sementara produktivitasnya rendah,โ ujar Dedi.
Menurutnya, pidana kerja sosial justru melahirkan produktivitas, sekaligus mencegah munculnya kemiskinan baru dalam keluarga pelaku.
โKalau dipenjara, istrinya harus nengok ke penjara, ongkosnya pinjam dulu. Anaknya di rumah tidak dinafkahi. Tapi kalau jadi pekerja sosial, dia tetap bisa menafkahi keluarganya. APBN bisa diefisiensikan, dan produktivitas publik meningkat,โ tambahnya.
Dedi menegaskan bahwa penjara bagi pelaku tindak pidana ringan sudah tidak relevan dengan semangat hukum nasional saat ini.
โItu pola kolonial. Undang-undang KUHP yang baru sudah harus mengedepankan nilai-nilai keadilan restoratif,โ tegasnya.
Implementasi Menjelang KUHP Nasional Baru
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis menjelang pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang akan berlaku Januari 2026.
โSalah satu pendekatan baru dalam KUHP ini adalah keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana ringan dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, tanpa harus masuk penjara. Mereka bisa tetap berinteraksi dan berkontribusi dengan masyarakat,โ jelasnya.
Jawa Barat, lanjutnya, menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyiapkan implementasi konkret program pidana kerja sosial melalui kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
โPidana kerja sosial hanya dapat diterapkan bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun. Jadi, hanya perkara ringan yang diarahkan ke pidana kerja sosial,โ tegas Prof. Asep.

Ia menambahkan bahwa jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan pelaku, seperti membantu di Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, atau Dinas Kebersihan.
Selain itu, pelaku juga akan dibekali pelatihan keterampilan bekerja sama dengan lembaga seperti Jamkrindo, agar dapat mandiri setelah menjalani hukuman.
โKami latih mereka agar punya modal usaha, misalnya membuat sepatu atau laundry, supaya bisa hidup mandiri setelah hukuman selesai,โ ujarnya.
Langkah Konkret Humanisasi Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menyampaikan bahwa MoU ini menjadi landasan operasional pelaksanaan program pidana kerja sosial di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
โHari ini kami menandatangani perjanjian kerja sama yang akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Tujuannya agar program ini tepat sasaran dan memberi manfaat sosial nyata,โ jelasnya.
Hermon menambahkan, bahwa langkah ini bukan sekadar bentuk penegakan hukum, tetapi upaya pemberdayaan sosial dan reintegrasi pelaku ke dalam masyarakat.
โTindakan sosial ini memperbaiki masyarakat, bukan sekadar menghukum. Kami ingin mereka kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,โ pungkasnya.(A2TP)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











