Kabardesanusantara.com, Jakarta — Badan Aktivis Patriot Demokrasi Indonesia (BAPDI) kembali menegaskan perjuangannya untuk menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik, Rabu (29/10/2025)
Perwakilan BAPDI mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta guna mempertanyakan kelanjutan pelaksanaan Penetapan Eksekusi Ketua PTUN Jakarta Nomor 3167/Pen.Eks/G/2025/PTUN.JKT tertanggal 30 September 2025.
Penetapan tersebut memerintahkan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), selaku Termohon Eksekusi, untuk melaksanakan seluruh amar Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Nomor 069/VIII/KIP-PSI-A-M/2024 tanggal 17 Maret 2025, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Putusan KIP RI tersebut mewajibkan Ditjen Bina Marga membuka dokumen proyek Infrastruktur Jalan dan Jembatan (IJD) kepada publik sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Ketua PTUN Jakarta: Pejabat Publik Wajib Patuhi Putusan Hukum
Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, S.H., M.H., menegaskan bahwa setiap pejabat pemerintahan wajib melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengabaian terhadap putusan hukum dapat dikenakan upaya paksa dan sanksi administratif,” tegas Husban, merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam Penetapan Eksekusi tersebut, PTUN Jakarta merinci langkah-langkah tegas yang harus dilakukan jika Ditjen Bina Marga tetap mengabaikan perintah hukum, termasuk pemberitahuan resmi kepada Presiden RI dan DPR RI.
Isi Pokok Penetapan PTUN Jakarta
1️⃣ Mengabulkan permohonan eksekusi dari Pemohon Eksekusi, BAPDI.
2️⃣ Memerintahkan Ditjen Bina Marga KemenPUPR melaksanakan Putusan KIP RI yang telah inkracht.
3️⃣ Memerintahkan Panitera PTUN Jakarta mengirimkan salinan penetapan kepada kedua pihak melalui surat tercatat.
4️⃣ Jika dalam 21 hari kerja putusan tidak dilaksanakan, Panitera wajib mengirimkan salinan penetapan kepada KemenPAN-RB dan APIP Ditjen Bina Marga.
5️⃣ Jika tetap diabaikan, Panitera mengirimkan surat upaya paksa dan salinan penetapan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku atasan langsung Termohon Eksekusi.
6️⃣ Menteri PUPR wajib menjatuhkan sanksi administratif (ringan, sedang, atau berat) terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan.
7️⃣ Apabila setelah 21 hari kerja surat upaya paksa tetap diabaikan, PTUN Jakarta akan memberitahu Presiden RI dan DPR RI mengenai ketidakpatuhan Termohon Eksekusi.
8️⃣ Biaya pengawasan eksekusi dibebankan kepada Pemohon Eksekusi.
Penetapan ini resmi ditandatangani oleh Ketua PTUN Jakarta, H. Husban, S.H., M.H., pada 30 September 2025.
BAPDI: Publik Harus Tahu Lembaga yang Abaikan Hukum
Kuasa hukum BAPDI, Johnny Tumanggor, S.H., menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal telah mengajukan permohonan informasi publik terkait dokumen proyek IJD milik Ditjen Bina Marga, mencakup:
Dokumen pemilihan dan hasil pemilihan penyedia
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Kontrak kerja dan rencana pelaksanaan
Shop drawing dan as built drawing
Berita acara serah terima pekerjaan (PHO/FHO)
Bukti pembayaran dan potongan pajak
Rencana kerja dan spesifikasi teknis
Dokumen pendukung lainnya
Namun, permohonan itu tidak pernah ditindaklanjuti oleh Ditjen Bina Marga, sehingga BAPDI menempuh jalur hukum ke KIP RI. Putusan KIP RI pada 17 Maret 2025 telah berkekuatan hukum tetap, tetapi hingga kini belum juga dilaksanakan secara sukarela.
“Kami berharap PTUN Jakarta membuka penetapan ini kepada publik agar masyarakat tahu lembaga mana yang belum menghargai keputusan pengadilan. KemenPAN-RB dan Inspektorat Kementerian PUPR wajib menindaklanjuti penetapan ini, jangan sampai keputusan PTUN diabaikan,” ujar Johnny.
Apollo Parasian: Ini Kemenangan Keterbukaan Publik
Ketua Umum BAPDI, Apollo Parasian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada PTUN Jakarta atas ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak publik.
“Putusan ini adalah kemenangan bagi keterbukaan publik dan supremasi hukum. Kementerian PUPR, khususnya Ditjen Bina Marga, wajib tunduk pada hukum dan segera membuka seluruh dokumen proyek. Transparansi adalah kunci mencegah penyimpangan anggaran negara,” tegas Apollo.
Ia menambahkan, sikap tidak kooperatif pejabat publik dapat berimplikasi serius, termasuk sanksi administratif dan pengumuman terbuka di media massa sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (5) dan (6) UU No. 51 Tahun 2009.
“BAPDI akan terus mengawal pelaksanaan penetapan eksekusi ini, termasuk mendorong Presiden dan DPR menjalankan fungsi pengawasan agar tidak ada pejabat kebal terhadap hukum,” tandasnya.
BAPDI: Supremasi Hukum dan Transparansi adalah Hak Rakyat
BAPDI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan serta proyek infrastruktur nasional.
“Kami tidak mencari sensasi. Kami memperjuangkan hak publik agar setiap rupiah uang negara digunakan untuk kepentingan rakyat. Ini bukan sekadar kemenangan BAPDI, tapi kemenangan masyarakat sipil,” tutup Apollo Parasian Sihombing.(A2TP/Red)
Hai pembaca setia! Temukan solusi media online Anda di 











