KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bekasi dalam melaporkan lowongan kerja melalui platform Karirhub milik pemerintah masih menjadi perhatian. Hingga awal Juli 2026, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi mencatat baru 2.272 perusahaan yang telah mendaftarkan informasi lowongan pekerjaan melalui sistem resmi pemerintah.
Jumlah tersebut dinilai belum mencerminkan banyaknya perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia. Kondisi itu mengindikasikan masih banyak perusahaan yang diduga belum memenuhi kewajiban melaporkan lowongan kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Kepala Bidang Informasi Pasar Kerja dan Peningkatan Produktivitas Disnaker Kabupaten Bekasi, Muhammad Ali Amran, mengatakan perusahaan yang telah terdaftar di Karirhub berasal dari kawasan industri maupun di luar kawasan.
“Sampai sekarang perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah masuk ke Karirhub sebanyak 2.272 perusahaan,” ujar Ali.
Di sisi lain, Disnaker mencatat sebanyak 36.517 pencari kerja asal Kabupaten Bekasi telah mendaftarkan diri di Karirhub. Tingginya jumlah pencari kerja dibandingkan perusahaan yang memanfaatkan platform tersebut menunjukkan sistem rekrutmen resmi pemerintah belum dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha.
Ali menjelaskan, sejumlah perusahaan masih menghadapi kendala dalam penggunaan Karirhub. Salah satunya adalah banyak pelamar tetap mengirimkan lamaran meski tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan, seperti batas usia, tinggi badan, maupun kualifikasi tertentu. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan penyaringan berkas secara manual sehingga proses seleksi menjadi lebih lama.
Selain itu, fitur penyaringan pelamar berdasarkan kompetensi maupun sertifikat pelatihan dinilai belum seoptimal sejumlah portal rekrutmen swasta. Meski demikian, pemerintah pusat terus melakukan penyempurnaan sistem, termasuk mengintegrasikan enam portal lowongan kerja nasional dengan Karirhub.
Disnaker Kabupaten Bekasi juga terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar memanfaatkan Karirhub sebagai media pelaporan lowongan kerja sekaligus mendukung integrasi dengan Sistem Informasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIP Kerja) milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ali menegaskan kewajiban melaporkan lowongan kerja telah diatur dalam Perpres Nomor 57 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
“Ranah sanksi ada di pengawas ketenagakerjaan. Sementara kami di daerah lebih fokus mendorong dan mengedukasi perusahaan agar patuh terhadap ketentuan wajib lapor lowongan pekerjaan,” katanya.
Berdasarkan Pasal 3 Perpres Nomor 57 Tahun 2023, setiap pemberi kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut bertujuan menyediakan informasi pasar kerja yang akurat, memperluas akses masyarakat terhadap kesempatan kerja, serta meningkatkan transparansi proses rekrutmen tenaga kerja.
Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tata cara penyampaian laporan lowongan kerja melalui platform Karirhub, mekanisme integrasi data dengan sistem ketenagakerjaan nasional, hingga pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. Regulasi itu juga menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan perusahaan menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disnaker Kabupaten Bekasi berharap semakin banyak perusahaan memanfaatkan Karirhub untuk melaporkan lowongan kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tersebut dinilai penting untuk menciptakan proses rekrutmen tenaga kerja yang lebih transparan, terintegrasi, adil, serta mempermudah pencari kerja memperoleh informasi lowongan secara resmi.












