KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Seorang mantan pekerja RS Anna Medika yang identitasnya disamarkan dengan nama Pria mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di rumah sakit yang berlokasi di Jalan Perjuangan, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Dugaan tersebut mencakup persoalan hak normatif ketenagakerjaan, pengelolaan limbah medis, hingga bangunan yang diduga melanggar ketentuan sempadan daerah aliran sungai (DAS).
Pengakuan tersebut disampaikan Pria kepada beberapa media. Namun demikian, seluruh informasi yang disampaikannya masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menurut Pria, terdapat bangunan di bagian belakang rumah sakit yang diduga berdiri melampaui batas sempadan sungai. Ia mengklaim bangunan tersebut sebelumnya telah diberi tanda oleh instansi terkait, tetapi hingga kini masih dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.
“Kan ada kali di belakangnya. Bangunan itu melewati batas, harusnya dibongkar. Sudah dipatokin sama dinas dan bertahun-tahun dipakai buat bisnis,” ujarnya, Jumat (3/7/2026).
Selain itu, ia juga menduga terdapat pembuangan limbah ke aliran sungai yang berada di belakang rumah sakit. Dugaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Meski demikian, tudingan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang.
Pada aspek ketenagakerjaan, Pria mengaku dirinya bersama sejumlah mantan pekerja tidak memperoleh pesangon maupun uang kompensasi setelah hubungan kerja berakhir.
“Kami tidak dapat pesangon ataupun kompensasi dengan alasan belum bekerja dua tahun empat bulan,” katanya.
Ia juga mengklaim terdapat praktik pemutusan hubungan kerja melalui mekanisme pengunduran diri. Menurutnya, pekerja yang tidak lagi dikehendaki manajemen dipanggil oleh bagian sumber daya manusia (HRD) untuk menandatangani surat pengunduran diri.
“Kalau manajemen sudah tidak suka, dipanggil HRD lalu disuruh tanda tangan surat pengunduran diri,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia mengaku sebagian pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menerima upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi. Para pekerja, lanjutnya, juga disebut tidak pernah menerima slip gaji sebagai bukti pembayaran upah.
“Slip gaji tidak pernah diberikan dan gaji hanya di bawah Rp3 juta,” katanya.
Pria turut mengungkap dugaan adanya intimidasi verbal di lingkungan kerja. Ia mengaku pernah menyaksikan seorang atasan berinisial S melontarkan kata-kata yang dianggap merendahkan martabat pekerja saat rapat internal dengan menyebut pegawai Instalasi Gawat Darurat (IGD) sebagai “sampah”.
Menanggapi informasi tersebut, praktisi hukum Syakroni, S.H., C.I.R.P., CPM., CPArb. menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat pekerja yang menerima upah di bawah UMK, dipaksa menandatangani surat pengunduran diri, tidak memperoleh hak normatif, maupun mengalami intimidasi di lingkungan kerja, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.
Selain itu, dugaan pembuangan limbah maupun pelanggaran terhadap sempadan sungai juga dapat menjadi objek pemeriksaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.
Sebagai bentuk pelaksanaan prinsip jurnalistik yang berimbang, media telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan verifikasi kepada manajemen RS Anna Medika pada 4 Juli 2026. Permintaan tersebut mencakup dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, sistem pengupahan, pengelolaan limbah, keberadaan IPAL, hingga dugaan pelanggaran sempadan sungai.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Anna Medika belum memberikan tanggapan resmi meskipun surat permintaan klarifikasi telah diterima dan upaya konfirmasi lanjutan juga dilakukan melalui aplikasi WhatsApp.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak RS Anna Medika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, maupun data pendukung dari pihak rumah sakit, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.












