Komisi III DPR RI Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA – Komisi III DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di wilayah Sumatera.

Dukungan tersebut disampaikan seluruh fraksi Komisi III DPR RI dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026), yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri sekaligus menegaskan komitmen DPR untuk mengawal proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan sesuai koridor hukum serta prinsip Presisi.

“Komisi III DPR RI memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, perkara dugaan korupsi batu bara memiliki dampak yang sangat luas karena tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu kepentingan masyarakat akibat terhambatnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang berujung pada blackout di sejumlah daerah.

“Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tapi juga berdampak terjadinya pemadaman listrik di beberapa daerah yang menyusahkan masyarakat dan tentu membawa dampak kerugian ekonomi dan lain-lain bagi masyarakat,” katanya.

Saat ini, Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang berkaitan dengan peristiwa blackout di wilayah Sumatera.

Penanganan perkara dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara komprehensif.

Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan pihaknya juga menangani sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang lainnya.

Selain perkara PLN terkait batu bara, penyidik juga mengusut dugaan korupsi di ASABRI periode 2020–2025 serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.

Polri menegaskan, penegakan hukum terhadap perkara-perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi