News  

Kejari Bekasi Geledah Disdagperin, Dokumen Dugaan Pungli Disita

KabarDesaNusntara.ComKOTA BEKASI – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menyita sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi terkait penyidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.

Dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas MCK di pasar tersebut.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/6/2026) mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB. Tim penyidik menyasar beberapa lokasi, yakni kantor Disdagperin Kota Bekasi dan Kantor UPT Pasar Bantargebang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengatakan penggeledahan dilakukan oleh beberapa tim secara bersamaan hingga berhasil mengamankan dokumen yang selama ini dibutuhkan penyidik.

“Melakukan penggeledahan dimulai pukul 11.00 sampai 17.00 WIB. Penggeledahan dilakukan di beberapa titik yaitu Kantor Disdagperin dan Kantor UPT Bantargebang. Kita bagi beberapa tim dan berhasil membawa dokumen yang akan dijadikan sebagai alat bukti,” ujar Ryan.

Menurut Ryan, dokumen yang berhasil diamankan merupakan dokumen yang sebelumnya belum diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

“Selama berjalan penyidikan kan belum kita dapatkan. Maka sekarang sudah kita dapatkan dokumen kaitannya dengan dugaan pungli Pasar Bantargebang,” katanya.

Ia menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih akan terus berkembang seiring pendalaman terhadap barang bukti yang telah disita.

“Tentunya terus berlanjut karena dokumen-dokumen ini statusnya sebagai barang bukti dan nanti akan dijelaskan konteksnya apa,” ucapnya.

Sebelumnya, aktivitas penyidik Kejari Kota Bekasi bersama personel pengamanan terlihat keluar masuk kantor Disdagperin yang berada di lantai dasar Gedung Pemerintah Kota Bekasi. Saat itu pihak kejaksaan hanya membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan pungli dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang. Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sedikitnya 14 saksi dari lingkungan Disdagperin.

Kepala Disdagperin Kota Bekasi, Ika Indah Yarti, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana pembangunan Pasar Bantargebang yang masuk ke rekening Kepala Bidang Pasar Disdagperin.

Menurut Ika, berdasarkan informasi yang diterimanya, dana sekitar Rp80 juta ditransfer oleh seseorang dari lingkungan pasar untuk dititipkan kepada Kepala Bidang Pasar dan kemudian digunakan membangun sejumlah fasilitas, seperti tempat pembuangan sampah (TPS), jalan lingkungan, dan MCK.

Meski demikian, Ika menegaskan dirinya tidak mengetahui secara rinci mekanisme transaksi tersebut karena pada saat itu pengelolaan Pasar Bantargebang masih berada di bawah pihak ketiga.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Bekasi. Berdasarkan arahan yang diterima, dana yang sempat dititipkan tersebut telah dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.

“Ya sudah dikembalikan ke Erin,” kata Ika.

Selain itu, Ika juga membenarkan dirinya bersama sejumlah pejabat Disdagperin telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Kota Bekasi terkait perkara tersebut.

Penyidikan kasus dugaan pungli revitalisasi Pasar Bantargebang hingga kini masih terus berjalan. Kejari Kota Bekasi membuka kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan alat bukti yang telah disita.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi