KabarDesaNusantara.Com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan uji materi berbagai undang-undang dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (29/6) mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dari puluhan perkara tersebut, sejumlah permohonan menjadi perhatian publik karena menyangkut isu strategis, mulai dari Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga batas usia calon kepala desa.
Salah satu perkara yang akan diputus adalah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.
Dalam permohonannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) maupun wabah. Menurutnya, ketidakjelasan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan atas permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Permohonan yang diajukan empat mahasiswa tersebut meminta Mahkamah menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah hanya dapat dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sebagaimana prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Selain tiga perkara tersebut, Mahkamah juga akan membacakan putusan terhadap berbagai permohonan uji materi yang menyangkut sejumlah undang-undang penting lainnya, antara lain UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, UU Perbendaharaan Negara, KUHP dan KUHAP, UU Kepailitan, UU Jabatan Notaris, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU Penyesuaian Pidana, UU Narkotika, UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemilu, hingga UU Peradilan Militer.
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan yang akan diputus dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan tersebut. Hasil sidang akan menentukan apakah permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya, sebagian, ditolak, atau dinyatakan tidak dapat diterima sesuai dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi.
Sidang pengucapan putusan merupakan tahapan akhir dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Putusan yang dibacakan bersifat final dan mengikat sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.










