KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-68/Disdik/V/2026 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan/atau Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut diterbitkan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Bekasi pada 26 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh penyelenggara pendidikan jenjang taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP), baik negeri maupun swasta di Kabupaten Bekasi.
Dalam aturan tersebut, seluruh tahapan SPMB diwajibkan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, tidak diskriminatif, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi larangan terhadap segala bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar yang kerap menjadi sorotan publik setiap musim penerimaan siswa baru.
Penerbitan surat edaran ini muncul di tengah berbagai keluhan masyarakat yang hampir setiap tahun mencuat terkait dugaan pungli, praktik titipan siswa, hingga persoalan kuota penerimaan yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Direktur Kebijakan Publik FORTALA Indonesia, Ergat Bustomy, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menerbitkan aturan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan tidak cukup hanya dengan menerbitkan surat edaran.
“Jangan sampai surat edaran ini hanya menjadi formalitas administratif. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan nyata dan penegakan hukum terhadap pelaku pungli maupun penerima gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru,” kata Ergat.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi harus memastikan seluruh kepala sekolah, panitia SPMB, dan pihak terkait menjalankan aturan secara konsisten.
Transparansi mengenai kuota sekolah, hasil seleksi, serta mekanisme pengaduan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah perlu menyediakan saluran pengaduan yang mudah diakses dan mampu memberikan perlindungan kepada pelapor.
Selama ini, sebagian orang tua siswa enggan melapor karena khawatir pengaduan yang disampaikan dapat memengaruhi peluang anak mereka diterima di sekolah yang dituju.
Penerbitan surat edaran larangan pungli dan gratifikasi dalam SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk membangun sistem penerimaan murid baru yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, efektivitas kebijakan tersebut masih akan diuji pada tahap implementasi. Publik kini menaruh perhatian pada konsistensi pengawasan dan ketegasan pemerintah dalam menindak setiap pelanggaran yang ditemukan agar pelaksanaan SPMB benar-benar terbebas dari praktik pungli dan gratifikasi.












