KabarDesaNusantara.Com, KOTA BEKASI – Dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok panti pijat dan spa kembali mencuat di Kota Bekasi. Ironisnya, sejumlah lokasi usaha yang diduga menawarkan layanan seksual tersebut beroperasi tidak jauh dari pusat pemerintahan Kota Bekasi dan diduga memanfaatkan aplikasi digital untuk memasarkan jasa mereka secara terbuka.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi, sejumlah akun yang terhubung dengan lokasi spa di wilayah pusat Kota Bekasi memanfaatkan fitur siaran langsung (live streaming) dan layanan berbasis lokasi pada aplikasi digital populer untuk menarik pelanggan.
Melalui fitur tersebut, pengelola maupun terapis diduga menawarkan berbagai paket layanan dengan tarif mulai dari ratusan ribu rupiah hingga mendekati Rp1 juta.
Salah seorang sumber yang berinteraksi dengan akun-akun tersebut mengungkapkan bahwa penawaran layanan dilakukan secara terbuka melalui percakapan daring. Paket yang ditawarkan disebut memiliki variasi layanan tertentu dengan harga yang berbeda-beda.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha pariwisata yang bergerak di bidang spa, refleksi, dan panti pijat.
Publik menilai pengawasan terhadap aktivitas operasional di lapangan masih lemah sehingga sejumlah tempat usaha diduga menyimpang dari izin yang dimiliki.
Sorotan pun mengarah kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan usaha pariwisata.
Masyarakat berharap pengawasan tidak berhenti pada proses penerbitan izin, melainkan dilanjutkan dengan inspeksi dan evaluasi rutin guna memastikan aktivitas usaha tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain persoalan ketertiban umum, maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak kesehatan masyarakat.
Sejumlah pihak mengingatkan bahwa aktivitas seksual berisiko tanpa pengawasan dapat meningkatkan kerentanan terhadap penyebaran penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
Di sisi lain, keberadaan tempat-tempat usaha yang diduga menjalankan praktik prostitusi secara terselubung memunculkan pertanyaan mengenai kinerja penegakan peraturan daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi sebagai institusi penegak Perda dinilai perlu melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.
Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan mendorong munculnya desakan agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap seluruh bentuk pelanggaran yang berpotensi merusak citra Kota Bekasi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya melakukan penertiban sesaat, melainkan menyusun langkah pengawasan berkelanjutan agar praktik-praktik yang diduga melanggar hukum tidak terus berkembang di wilayah Kota Bekasi












