Dana BOS Diduga Diselewengkan, BPK Minta Bupati Karawang Tindak Tegas Oknum Kepsek

KabarDesaNusantara.ComKARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegur Pemerintah Kabupaten Karawang terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Teguran tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dan secara langsung meminta Bupati Karawang memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan dana pendidikan di lingkungan sekolah.

Dalam laporannya, BPK mengungkap adanya penggunaan Dana BOS di SMPN 1 Cikampek sebesar Rp407.070.230 yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut bahkan mengarah pada dugaan pertanggungjawaban fiktif dan praktik pengelolaan anggaran yang menyimpang dari aturan.

BPK menilai lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menjadi salah satu penyebab munculnya penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.

Karena itu, BPK meminta Bupati Karawang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang segera mengambil langkah korektif, termasuk menjatuhkan sanksi kepada oknum kepala sekolah maupun bendahara BOS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Temuan tersebut menambah daftar persoalan pengelolaan Dana BOS di Karawang setelah sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus serupa di SMPN 1 Kutawaluya. Dalam pemeriksaan di SMPN 1 Cikampek, auditor menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk menyalahgunakan anggaran sekolah.

Modus tersebut antara lain berupa kerja sama dengan penyedia barang melalui platform Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) untuk melakukan mark-up harga, permintaan komisi belanja sebesar 5 hingga 10 persen, hingga transaksi pengadaan yang diduga tidak pernah direalisasikan meskipun tercatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Dana hasil praktik tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar peruntukan Dana BOS, seperti patungan tunjangan hari raya (THR), uang saku, pembelian rokok, hingga konsumsi pegawai yang tidak berkaitan dengan agenda resmi sekolah.

Meski pihak SMPN 1 Cikampek melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Fitri, menyebut persoalan tersebut merupakan kejadian pada masa kepemimpinan mantan Kepala Sekolah Toib dan telah diselesaikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR), BPK tetap menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan daerah tidak menghapus perlunya pembenahan sistem pengawasan.

Menurut BPK, perbaikan menyeluruh harus dilakukan untuk memastikan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi kepentingan siswa tidak kembali disalahgunakan.

Lembaga auditor negara itu juga menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar praktik serupa tidak terulang di sekolah-sekolah lain di Kabupaten Karawang.

Dana BOS merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mendukung operasional sekolah dan peningkatan mutu pendidikan. Karena itu, setiap penggunaan anggaran wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, Toib selaku mantan Kepala SMPN 1 Cikampek yang kini menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Klari belum memberikan keterangan maupun klarifikasi resmi terkait temuan BPK dan dugaan penyimpangan Dana BOS tersebut.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi