KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Puluhan anggota dan mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 tercatat mengembalikan dana tunjangan perumahan ke rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di tengah proses penyidikan dugaan kelebihan pembayaran tunjangan tersebut. Nilai pengembalian mencapai miliaran rupiah dan dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Berdasarkan dokumen barang bukti penyidikan yang beredar, pengembalian dana dilakukan dengan berbagai keterangan, mulai dari pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan hingga pembayaran sukarela atas selisih tunjangan yang diterima.
Sejumlah nama tercatat mengembalikan dana dalam jumlah besar. Di antaranya Sukarlinan sebesar Rp330 juta, Ani Rukmini Rp330,2 juta, Uryan Riana Rp300 juta, serta Mohamad Nuh sebesar Rp117,7 juta.
Selain itu, sejumlah anggota dan mantan anggota DPRD lainnya juga menyetorkan dana dalam nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah ke rekening penitipan Kejati Jawa Barat.
Gelombang pengembalian dana berlanjut pada Januari 2026. Dalam dokumen tersebut tercatat sejumlah mantan anggota DPRD maupun pihak yang disebut mewakili anggota dewan melakukan penyetoran sebesar Rp50 juta per orang.
Nama-nama yang tercantum antara lain Cecep Noor, Jamil, Jampang Hendra Atmaja, Mia El Dabo, Tata Saputra, Angganita, Saeful Islam, Mustaqim Marzuki, M. Nurhadi, Ayub Rohadi, Fatmah Hanum, hingga Yusuf Fathullah Fajri.
Penyidik juga mencatat adanya pengembalian dana secara bertahap. Salah satunya dilakukan atas nama Rusdi Haryadi yang menyetorkan Rp20 juta dengan keterangan cicilan pertama pengembalian tunjangan perumahan.
Selain menelusuri aliran pengembalian dana, penyidik Kejati Jawa Barat turut mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan kebijakan pemberian tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi.
Dokumen yang dikumpulkan meliputi laporan kajian penilaian tunjangan perumahan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), dokumen perubahan Peraturan Bupati, notulen rapat pimpinan DPRD, dokumen pengadaan jasa appraisal, hingga dokumen pembayaran gaji dan tunjangan anggota DPRD.
Penyidik juga mengamankan dokumen realisasi pembayaran tunjangan perumahan periode Juli 2022 hingga April 2024, mutasi rekening pembayaran gaji anggota DPRD, serta berbagai dokumen pencairan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi.
Direktur Riset dan Data FORTALA Indonesia, Hendry Irawan, menilai pengembalian dana selama proses penyidikan tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
“Pengembalian uang memang dapat menjadi faktor yang meringankan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur korupsinya terpenuhi,” ujar Hendry.
Menurutnya, fokus utama penyidik tetap pada pembuktian ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara dalam pemberian tunjangan tersebut.
Hingga kini Kejati Jawa Barat masih mendalami dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak penerima tunjangan serta adanya pengembalian dana dalam jumlah besar yang dilakukan saat proses penyidikan masih berlangsung.












