Bareskrim Dampingi Penggeledahan Kasus Satwa Dilindungi di Bekasi

KabarDesaNusantara.ComBEKASI — Tim gabungan dari Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri dan PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) dalam penggeledahan sebuah gudang di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Penggeledahan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE) yang melibatkan dua tersangka warga negara asing berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania.

Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Edy Suranta Sitepu, mengatakan pihaknya memberikan bantuan penyidikan berupa pendampingan penggeledahan guna mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” kata Edy dalam keterangannya.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan penyidikan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dan mengamankan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang termasuk satwa dilindungi.

“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Setelah penggeledahan selesai, penyidik melanjutkan proses dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengevakuasi satwa yang ditemukan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat. Satwa tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan serta karantina sebelum ditentukan langkah penanganan lebih lanjut.

Selain itu, penyidik juga berencana memanggil pemilik gudang untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia yang diduga melibatkan kedua tersangka warga negara asing. Penyidik masih terus mendalami alur distribusi, lokasi penyimpanan, serta pihak-pihak yang diduga berperan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Sebagai informasi, perlindungan terhadap satwa liar di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku yang memperdagangkan, menyimpan, mengangkut, atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Brigjen Pol Edy menegaskan Polri akan terus mendukung penyidikan yang dilakukan PPNS guna memastikan penegakan hukum terhadap kejahatan konservasi berjalan efektif.

“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkasnya.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi