KabarDesaNusantara.Com, KABUPATEN BEKASI — Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas pengolahan air lindi senilai Rp13,2 miliar yang dibangun menggunakan APBD 2025.
Hal itu belum dilaporkan dan juga diserahterimakan, sementara sejumlah kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan terkait kualitas pembangunan dan kesiapan operasionalnya.
Sorotan tersebut muncul setelah Tim Forum Tata Kelola (FORTALA) melakukan survei langsung ke lokasi proyek.
Dalam hasil pemantauan itu, sejumlah komponen instalasi disebut mulai mengalami penurunan kondisi meski usia pembangunan belum genap dua tahun.
Direktur Riset dan Data FORTALA, Hendry Irawan, mengatakan pihaknya menemukan mesin utama IPAL tidak beroperasi.
Selain itu, beberapa baut sambungan pada konstruksi berbahan fiber terlihat berkarat dan sejumlah bagian instalasi mulai mengalami kerusakan.
“Kondisi ini patut dipertanyakan karena fasilitas belum diserahterimakan, tetapi sudah muncul indikasi kerusakan pada beberapa komponen,” ujar Hendry.
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA Burangkeng, Samsuro, saat dikonfirmasi menyebut gangguan pada mesin terjadi setelah kawasan tersebut diguyur hujan deras beberapa waktu lalu.
Pernyataan itu justru menimbulkan pertanyaan baru terkait ketahanan fasilitas pengolahan air lindi yang seharusnya dirancang untuk beroperasi di area terbuka dan mampu menghadapi cuaca ekstrem.
“Jika sebelum diserahterimakan saja mesin sudah mengalami gangguan akibat hujan, bagaimana ketika nanti fasilitas ini beroperasi penuh dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah?” kata Hendry.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya persoalan dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan proyek.
Selain kerusakan mesin, FORTALA juga menyoroti tidak adanya bangunan pelindung pada sejumlah area instalasi dan penampungan. Akibatnya, beberapa tangki dan peralatan terpapar langsung panas matahari serta hujan dalam jangka panjang.
Hendry menilai kondisi itu berpotensi mempercepat kerusakan komponen dan meningkatkan biaya pemeliharaan setelah aset resmi diserahterimakan kepada pemerintah daerah.
“Kalau sejak awal perlindungan instalasi tidak memadai, biaya perawatan ke depan bisa sangat besar. Bebannya tentu akan ditanggung keuangan daerah,” ujarnya.
IPAL memiliki fungsi vital dalam mengolah air lindi atau cairan rembesan sampah yang mengandung zat pencemar berbahaya.
Apabila sistem pengolahan tidak berjalan optimal, potensi pencemaran terhadap tanah, saluran air, hingga sumber air warga dinilai dapat meningkat.
Atas kondisi tersebut, FORTALA mendesak dilakukan audit teknis secara menyeluruh sebelum proses serah terima proyek dilakukan.
Audit dinilai penting untuk memastikan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak, seluruh peralatan berfungsi normal, serta tidak terdapat cacat konstruksi maupun kelemahan desain.
“Serah terima tidak boleh hanya sebatas administrasi. Fasilitas harus benar-benar dipastikan layak dan berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Hendry.
Sejumlah regulasi dinilai berkaitan dengan pembangunan dan pengoperasian fasilitas IPAL di TPA Burangkeng, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu, aspek pengadaan dan mutu konstruksi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi teknis terkait penyebab belum dilakukannya serah terima, hasil uji fungsi instalasi, serta langkah perbaikan atas kerusakan mesin tersebut.










