KabarDesaNusantra.Com, KOTA BEKASI — Rencana Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan untuk menjalankan program rintisan sekolah swasta gratis mulai tahun ajaran 2026/2027 menjadi angin segar bagi masyarakat, khususnya keluarga kurang mampu yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Namun di balik optimisme tersebut, muncul sorotan serius terkait potensi pungutan liar (pungli) yang dinilai masih menjadi persoalan kronis dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Program rintisan sekolah swasta gratis itu kini turut dikawal oleh Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi.
Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu, menyebut pihaknya telah dilibatkan dalam pembahasan draft SPMB 2026/2027, termasuk skema pelaksanaan program gratis di sekolah swasta.
“Memang kami ikut mengawal rencana rintisan sekolah swasta gratis ini, infonya akan ada MoU setelah Lebaran,” ujar Pudio kepada media, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, program tahap awal tersebut akan diterapkan dengan skema pilot project di setiap kelurahan. Satu sekolah swasta tingkat SMP akan dipilih untuk menjadi sekolah rintisan, namun pelaksanaannya baru mencakup siswa kelas 7 (tujuh).
“Setiap kelurahan hanya dipilih satu sekolah untuk jenjang SMP, dan itu hanya kelas 7 saja yang akan dijadikan sebagai rintisan sekolah swasta gratis,” katanya.
BMPS mengungkapkan, sekolah yang akan masuk program rintisan harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu. Di antaranya memiliki biaya SPP di bawah Rp200 ribu per bulan, berada di sekitar sekolah negeri, dan memiliki jumlah peserta didik di bawah rata-rata.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk mengatasi persoalan klasik penerimaan siswa baru di Kota Bekasi, terutama tingginya persaingan masuk sekolah negeri yang setiap tahun menyisakan ribuan siswa tidak tertampung.
Program ini juga diprioritaskan bagi siswa berprestasi dan keluarga kurang mampu. Pemerintah Kota Bekasi bahkan disebut telah menjalin kerja sama dengan 109 sekolah swasta berbiaya rendah guna menampung siswa yang gagal masuk sekolah negeri.
Skema bantuan pembiayaan nantinya berasal dari kombinasi dana pusat dan daerah, seperti Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), BOSDA, serta Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Jika digabung, total subsidi yang diterima siswa diperkirakan mencapai sekitar Rp275 ribu per bulan.
Kebijakan tersebut dipandang sebagai upaya memperluas akses pendidikan sekaligus menekan disparitas antara sekolah negeri dan swasta di Kota Bekasi.
Selama ini, banyak sekolah swasta kecil mengalami kekurangan siswa akibat dominasi sekolah negeri dalam pilihan masyarakat.
Di tengah persiapan program sekolah gratis itu, tahapan SPMB Kota Bekasi 2026 justru kembali diwarnai kekhawatiran mengenai praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan.
Aktivis sosial kemanusiaan Kota Bekasi, Frits Saikat, mengingatkan masyarakat agar lebih kritis dan tidak mudah tergiur berbagai modus pungutan yang sering muncul selama proses penerimaan siswa baru berlangsung.
Menurut Frits, praktik pungli dalam dunia pendidikan telah menjadi persoalan tahunan yang terus berulang tanpa penyelesaian serius.
“Setiap tahun, polemik mengenai pungli seolah tak pernah hilang dan selalu menghantui prosesi penerimaan siswa didik baru. Hal ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh terus dibiarkan berlanjut,” ujarnya.
Ia menyebut modus pungutan kini semakin beragam, mulai dari biaya administrasi di luar ketentuan resmi, pungutan dengan alasan percepatan proses, hingga pungutan berkedok kegiatan sekolah seperti wisuda, studi wisata, hingga pengadaan seragam yang nilainya ditentukan sepihak.
Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan berbagai regulasi pendidikan yang secara tegas melarang pungutan liar di sekolah, termasuk Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, serta Surat Edaran Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023.
Frits meminta orang tua siswa tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik baru.
“Pendidikan adalah hak setiap warga negara dan tidak seharusnya ada pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang berlaku,” tegasnya.
Pengamat pendidikan menilai program sekolah swasta gratis dapat menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi keterbatasan daya tampung sekolah negeri di Kota Bekasi.
Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada transparansi pengelolaan anggaran, pengawasan terhadap sekolah pelaksana, serta konsistensi pemerintah daerah dalam memastikan tidak ada pungutan tambahan kepada siswa.
Selain itu, pengawasan terhadap proses SPMB juga dinilai harus diperkuat agar program pendidikan gratis tidak justru dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk menarik keuntungan pribadi.
Tahapan SPMB Kota Bekasi 2026 tahap kedua sendiri telah dibuka pada 15–17 Mei 2026 untuk jalur zonasi sisa kuota, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 18 Mei 2026, sementara daftar ulang berlangsung 19–20 Mei 2026.
Dengan tingginya antusiasme masyarakat terhadap sekolah negeri setiap tahun, program rintisan sekolah swasta gratis kini menjadi salah satu kebijakan yang paling dinanti, sekaligus diuji efektivitas dan integritas pelaksanaannya di lapangan.












