Ditresnarkoba Polda Metro Sita Puluhan Kilogram Sabu dari Apartemen di Bekasi

KabarDesaNusantara.ComJAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial V.AR. (32) dan menyita puluhan bungkus sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdirektorat 3 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Candra pada Sabtu (9/5/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan V.AR. beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi yang diduga menjadi lokasi penyimpanan utama barang haram tersebut.

Di lokasi kedua, polisi menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi narkotika.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus jalur peredaran narkoba internasional yang masuk ke Indonesia melalui jaringan lintas negara.

“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. Untuk tersangka dan barang bukti kami amankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Ade Candra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan di atasnya, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat internasional yang mengendalikan distribusi narkotika ke Indonesia.

Pengungkapan kasus ini menambah daftar penyelundupan sabu jaringan luar negeri yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum sepanjang tahun 2026. Peredaran sabu dalam jumlah besar dinilai masih menjadi ancaman serius, terutama di kawasan penyangga ibu kota seperti Jakarta dan Bekasi yang kerap dijadikan jalur distribusi.

Selain memburu pemasok utama, penyidik juga menelusuri aliran komunikasi dan transaksi keuangan tersangka untuk mengidentifikasi pola distribusi serta jaringan penerima barang di tingkat lokal. Barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Secara hukum, pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku yang menguasai atau mengedarkan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Penulis: A2TP Editor: Redaksi